Tanya :

Apakah wajib mengeluarkan zakat pada harta seseorang yang tidak termasuk mukallaf yakni anak kecil dan orang gila?

Jawab :

Dalam masalah ini para ulama’ berbeda pendapat.
Sebagian mereka berkata: Tidak wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila. Mereka beralasan bahwa keduanya tidak terkena beban taklif. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta keduanya.
Sebagian lain berkata: Wajib mengeluarkan zakat pada harta keduanya. Inilah pendapat yang benar. Sebab yang menjadi alasan bukanlah pemilik harta tersebut, namun hak harta itu. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka.” (At-Taubah: 103).

Perintah Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”, kalimat itulah yang menjadi sumber hukum diwajibkannnya mengeluarkan zakat. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal saat ia diutus ke Yaman:

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.

“Dan beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.( Diriwayatkan Al-Bukhari (no. 1458) kitab Az-Zakah, Muslim (no. 29) kitab Al-Iman)”

Berdasarkan nash-nash di atas maka wajib mengeluarkan zakat atas harta anak kecil dan orang gila. Adapun yang diberi kekuasaan untuk mengurusnya adalah wali kedua orang tersebut.
( Fatwa Syaikh Utsaimin )