Pertanyaan :

Ustadz, apakah boleh seorang muslim melihat kedua telapak tangan kaum pria yang bukan muhrimnya?

Jawaban :

Akhi fillah, Agus Sugiarto
Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh .
Kami kurang jelas dengan pertanyaan pertama anda (barangkali salah ketik) yang menanyakan apakah boleh seorang Muslim melihat telapak tangan kaum pria yang bukan mahramnya? (anda menulisnya; muhrim, seharusnya seperti yang kami tulis karena kata muhrim artinya orang yang berihram/memakai kain ihram dan penggunaannya dalam bahasa Indonesia sedemikian adalah salah kaprah)…

Memegang tangan sesama laki-laki tidak apa-apa selagi hal itu bukan dimaksudkan/dilakukan oleh seorang yang dikenal (maaf) sebagai Homoseks karena sudah jelas tujuannya dan perbuatan itu dilarang oleh agama. Dan antara sesama lelaki tidak dikatakan ‘si fulan mahramnya si fulan dan si fulan mahramnya si fulan sebab memang asal hukum menikah antara sesama jenis haram karena termasuk perbuatannya kaum Luth (Liwath, homoseks ataupun lesbian).

Adapun melihat telapak tangan seperti yang anda sebutkan itu, bila maksudnya ingin meramal masa depan maka perbuatan meramal itu dilarang oleh agama dan dosanya sangat besar, begitu juga bila anda mendatanginya dengan tujuan ingin tahu masa depan/nasib anda kemudian anda membenarkan apa yang diucapkannya. Di dalam hadits disebutkan bahwa barangsiapa yang mendatangi dukun/peramal lantas membenarkan apa yang diucapkannya maka orang tersebut telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Apalagi bila salah seorang dari yang memegang atau dipegang itu berlainan jenis dan bukan mahramnya, tentu tidak disangsikan lagi keharamannya.
Wallahu A’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.