Meyakini bahwa Muhammad adalah nabi penutup

Tidak ada nabi dan rasul sesudahnya, kerasulan dan kenabian telah ditutup oleh Allah dengan diangkat dari diutusnya Muhammad sebagai rasul. Dialah nabi akhir zaman yang tiada nabi sesudahnya, kalaupun sesudahnya kenabian dan kerasulan diklaim oleh beberapa orang akan tetapi mereka semua adalah kadzdzab (pembual besar).

Firman Allah, artinya, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Ahzab: 40).

Imam hafizh Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini merupakan nash bahwa tidak ada nabi setelahnya, jika tidak ada nabi setelahnya berarti tidak ada rasul setelahnya dan ia lebih pantas dan lebih layak untuk tidak ada karena risalah lebih khusus daripada nubuwah. Semua rasul adalah nabi bukan sebaliknya.”

Sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ لِي أَسْمَاءً أَنَا مُحَمَّدٌ وَأَنَا أَحْمَدُ ، وَأَنَا المَاحِي يَمْحُواللهُ بِيَ الكُفْرَ وَأَنَا الحَاشِرُ الَذِي يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى قَدَمَيَّ ، وَأَنَا العَاقِبُ وَالعَاقِبُ الّذِي لَيْسَ بَعْدَهُ نَبِيٌّ .

“Sesunguhnya aku mempunyai banyak nama, aku adalah Muhammad, aku adalah Ahmad, aku adalah al-Mahi (penghapus) yang mana Allah menghapus kekufuran dengan diriku. Aku adalah al-Hasyir (yang mengumpulkan) di mana manusia nanti akan dikumpulkan di hadapanku, aku adalah al-Aqib, aqib adalah yang sesudahnya tidak ada nabi.” (HR. Muslim dari Jubair bin Muth’im).

Sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam,

فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ ، أُعْطِيْتُ جَوَامِعَ الكَلِمِ ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الغَنَائِمُ ، وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ طَهُوْرًا وَمَسْجِدًا ، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الخَلْقِ كَافَّةً ، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّوْنَ .

“Aku diistimewakan di atas para nabi dengan enam perkara: aku diberi jawami’ul kalim (ungkapan yang mencakup makna yang luas), aku dimenangkan dengan rasa ketakutan (di hati musuh-musuhku), untukku dihalakan ghanimah (rampasan perang), bagiku dijadikan bumi sebagai alat bersuci dan tempat sujud, dan aku diutus kepada makhluk semuanya, dan denganku para nabi ditutup.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah Taala di dalam kitabNya dan rasulNya dalam sunnah yang mutawatir darinya telah mengabarkan bahwa tidak ada nabi sesudahnya agar para hamba mengetahui bahwa siapa pun pengklaim kedudukan ini setelahnya maka dia adalah pembual besar lagi pendusta ulung, penipu agung, sesat lagi menyesatkan.”

Meyakini bahwa syariat Muhammad adalah hakim

Orang yang bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah, jika kesaksiannya tersebut benar niscaya ia membawanya kepada keyakinan kewajiban menjadikan ajaran Muhammad shallallohu ‘alaihi wasallam sebagai hakim dalam segala perkara, karena dia meyakini bahwa ajaran Muhammad shallallohu ‘alaihi wasallam adalah yang terbaik maka dia akan menolak ajaran-ajaran lain atau undang-undang lain yang bertentangan dengan ajaran Muhammad untuk dijadikan sebagai hakim, ia sadar sepenuhnya bahwa menjadikan Muhammad shallallohu ‘alaihi wasallam sebagai hakim merupakan konsekuensi dari kesaksiannya bahwa dia shallallohu ‘alaihi wasallam adalah Rasulullah (utusan Alloh-ed).

Firman Allah,artinya, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa`: 65).

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah Taala bersumpah dengan diriNya yang mulia lagi suci bahwa seseorang belum beriman sehingga dia menjadikan rasul sebagai hakim dalam segala perkara, apa yang diputuskan olehnya adalah benar wajib tunduk kepadanya lahir batin, oleh karena itu Allah berfirman,artinya, ‘Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.’ yakni jika mereka menjadikanmu sebagai hakim, mereka menaatimu dalam batin mereka maka mereka tidak merasa keberatan dari apa yang kamu putuskan, mereka tunduk kepadanya lahir dan batin, maka mereka berserah diri seutuhnya tanpa penolakan penentangan dan pembantahan sebagaimana hadir dalam hadits, “Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, salah seorang dari kalian tidak beriman sehingga keinginannya mengikuti apa yang aku bawa.

Imam al-Bukhari meriwayatkan di Shahihnya dari Urwah bin az-Zubair berkata, “Seorang laki-laki Anshar berselisih dengan Zubair pada saluran air di al-Harrah, Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siramlah wahai Zubair kemudian alirkan air ke tetanggamu.” Orang Anshar berkata, “Ya Rasulullah, hanya karena dia sepupumu?” Wajah Rasulullah berubah lalu Rasulullah bersabda, “Siramlah ya Zubair kemudian tahanlah air sehingga ia kembali ke kebun kemudian alirkan air ke tetanggamu.” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam memberikan hak Zubair sepenuhnya dalam keputusan yang jelas ketika orang Anshar tersebut membuat Nabi saw marah padahal sebelumnya Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam telah memberi keputusan yang menguntungkan kedua pihak. Zubair berkata, “Aku tidak mengira ayat-ayat ini kecuali ia turun terkait dengan hal tersebut.” Wallahu a’lam.