Lima orang anggota legislatif di parlemen Kuwait mengajukan usulan draft undang-undang (UU) yang mengharuskan pemberian ‘gaji bulanan’ kepada ibu rumah tangga Kuwait yang tidak bekerja (non wanita karir), minimal memiliki seorang anak sebesar 300 dinar (1000 dolar AS). Usulan ini bertujuan memberikan sugesti kepada wanita agar tinggal di rumah dan berkonsentrasi mendidik anak-anaknya.!

Dalam naskah usulan yang disampaikan mayoritas kalangan dewan dari gerakan Islam itu menyebutkan, wanita Kuwait yang sudah bersuami, demikian juga janda (talak hidup dan mati) yang memiliki minimal seorang anak harus diberikan gaji bulanan sebesar 300 dinar, bila tidak bekerja di instansi mana pun, baik umum maupun khusus, baik sebagai karyawati tetap maupun kontrak.

Usulan itu juga menyiratkan keharusan menyediakan dana yang semestinya untuk melaksanakan UU ini dari cadangan umum APBN Kuwait.

Para pengusul itu menilai, UU tersebut akan menjaga keutuhan pondasi rumah tangga dengan berkonsentrasinya kaum ibu kepada urusan rumah dan pendidikan anak-anaknya, hal mana dapat menjaga mereka dari penyimpangan. Usulan itu juga menyiratkan, sugesti bagi kaum ibu agar tinggal di rumah dan menghindari bekerja (berkarir) di luar rumah merupakan suatu hal yang memang didukung dan didorong oleh konstitusi.

Hal itu juga, menurut para pengaju usulan itu akan membantu penyediaan lapangan kerja yang lebih banyak bagi kalangan pemuda di instansi umum dan khusus dan hal-hal positif lainnya. (almkhtsr/AH)