Tidak ada manusia kecuali dia memerlukan makan dan minum untuk kelangsungan hidupnya dan tidak semua yang dimakan dan diminum oleh seseorang dibutuhkah oleh tubuh, ada zat-zat di mana tubuh tidak membutuhkannya sehingga harus dibuang dari tubuh karena keberadaannya di dalam tubuh justru membahayakan. Pembuangan ini dikenal dengan buang hajat. Jadi selama manusia makan selama itu dia akan buang hajat, kebutuhan kepada buang hajat tidak kalah penting dari kebutuhan makan dan minum sebab orang pasti tidak berani makan dan minum kalau dia tahu dirinya tidak bisa buang hajat.

Islam agama yang sempurna, mengatur seluruh aktifitas manusia agar aktifitas tersebut bernilai ibadah yang merupakan tujuan dari keberadaan manusia di muka bumi termasuk buang hajat yang dilakukan dan dibutuhkan oleh setiap orang setiap harinya. Dari sini terlihat keluhuran Islam, bagaimana sebuah kegiatan membuang sesuatu yang kotor dan najis, oleh agama Islam ditata dengan adab-adab tertentu sehingga pelakunya meraih kebaikan dunia dan akhirat.

1. Mengucapkan basmalah sebelum masuk

Hikmahnya, basmalah menutupi aurat dari jin

عَنْ عَلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : ” سَتْرُ مَا بَيْنَ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ الكَنِيْفَ أَنْ يَقُوْلَ : بِسْمِ اللهِ .”

Dari Ali berkata, Rasulullah saw bersabda, “Penutup antara jin dengan aurat Bani Adam jika dia masuk WC adalah ucapan basmalah.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Kami berpendapat ia hasan kalau tidak shahih.”).

2. Membaca doa yang shahih dari Nabi saw

Dari Anas bahwa apabila Nabi saw hendak masuk tempat buang hajat beliau mengucapkan

اَللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِث .

“Ya Allah sesunguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (Muttafaq alaihi).

3. Masuk dengan mendahulukan kaki kiri
Karena kiri untuk yang kotor sedangkan yang kanan untuk sebaliknya.

4. Meninggalkan sesuatu yang tercantum padanya nama Allah di luar, tidak membawanya masuk ke dalam tempat buang hajat demi mensucikan dan menghormati nama Allah.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa no. 6915 berkata, “Tidak boleh masuk kamar mandi dengan mambawa mushaf, adapun kaset al-Qur`an begitu pula kitab-kitab ilmu yang padanya terdapat dzikir kepada Allah maka membawanya makruh kecuali jika ada hajat maka tidak makruh.”
Al-Lajnah ad-Daimah: Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdur Razzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Qaud.
Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya menghentikan berdzikir begitu masuk.

Al-Lajnah ad-Daimah dalam fatwa no. 1607 berkata,
“Di antara adab Islam adalah hendaknya seseorang berdzikir kepada Allah pada saat hendak masuk WC atau kamar mandi dengan membaca sebelum masuk,

اَللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِث .

Dan setelah masuk tidak berdzikir akan tetapi diam, meninggalkannya begitu dia masuk.
Al-Lajnah ad-Daimah. Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdur Razzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Qaud.

5. Jika buang hajat di tempat terbuka maka hendaknya memperhatikan

1) Memastikan bebas dari pandangan orang dengan pergi menjauh atau menutup diri dengan sesuatu.
Al-Mughirah berkata, “Aku bersama Nabi saw, lalu beliau hendak buang hajat, beliau pergi menjauh sehingga aku tidak melihatnya.” (HR. Muslim).

2) Menghindari buang hajat di lubang atau pecahan tanah, karena mungkin saja ia adalah tempat bersembunyi hewan berbisa, tidak menutup kemungkinan ia menyengatnya atau mematoknya, mungkin pula ia adalah tempat jin yang mungkin mengganggunya karena ia merasa terganggu oleh buang hajatnya.
Dari Abdullah bin Abbas bahwa Nabi saw melarang kencing di lubang. Qatadah ditanya, mengapa? Dia menjawab, katanya ia tempat tinggal jin. (HR. Abu Dawud dan an-Nasa`i).

3) Menghindari buang hajat di jalan dan tempat teduh yang berguna. Karena hal tersebut mengganggu orang yang lewat dan mengganggu orang yang berteduh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : ” اِتَّقُوا اللاَعِنَيْنِ . قَالُوا وَمَا اللاَعِنَانِ ؟ قَالَ : الَّذِي يَتَخَلىَّ فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ .”

Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah saw bersabda, “Hindarilah dua penyebab laknat.” Mereka bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Rasulullah saw menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan atau tempat berteduh.” (HR. Muslim).

4) Menghindari buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم قال : ” إِذّا جَلَسَ أَحَدُكُمْ إِلىَ حَاجَتِهِ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرْهَا .”

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian duduk buang hajat maka janganlah dia menghadap dan membelakangi kiblat.” (HR. Muslim).

عَنْ أَبُو أَيُّوب الأَنْصَارِي قال : قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : ” إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلْ القِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَه لَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوْا .”

Dari Abu Ayyub al-Anshari berkata Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian buang hajat maka janganlah dia menghadap ke kiblat dan jangan pula menghadapkan punggungnya kepadanya, akan tetapi hendaknya dia menghadap ke timur atau ke barat.” (Muttafaq alaihi).