Tanya :

Syaikh yang terhormat, kami telah menunaikan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan angkutan umum (bus), namun sopir tidak sadar akan miqat kecuali setelah 100 km terlampaui. Ia tidak mau kembali ke miqat itu bahkan ia meneruskan perjalanan hingga tiba di Jeddah. Apa yang harus kami lakukan dalam kondisi seperti itu?

Jawab :

Sopir wajib berhenti di miqat agar para penumpang dapat berihram dari miqat, namun kalau ia lupa dan tidak sadar kecuali setelah 100 km, sebagaimana dikatakan oleh penanya, maka sopir wajib kembali membawa penumpang ke miqat agar mereka dapat berihram dari situ. Sebab sopir itu tahu kalau para penumpang akan menunaikan umrah atau ibadah haji. Apabila si sopir tidak melakukannya hingga terpaksa para penumpang ber ihram dari tempat lain, yaitu setelah miqat terlalui 100 km, maka masing-masing jama’ah wajib membayar fidyah, menyembelih seekor kambing di Mekkah dan membagi-bagikannya kepada orang-orang miskin, karena mereka telah meninggalkan salah satu kewajiban manasik (haji atau umrah).

Dalam kondisi seperti ini, kalau sekiranya para jama’ah menuntut sopir ke pengadilan bisa dipastikan pengadilan akan memutuskan denda membayar semua harga fidyah yang ditanggung oleh para jama’ah, karena dialah yang menyebabkan mereka harus bayar fidyah. Masalah ini tentunya kembali kepada keputusan hakim. Hakim bisa saja mengharuskan sopir menggati harga fidyah yang dibayar oleh para jamaah karena ia telah melalaikan hak mereka dengan kelalaiannya, kemudian ia tidak memberikan kesempatan kepada para jamaah untuk kembali ke tempat ihram (miqat).

( Ibnu Utsaimin: al-lliqa’ as-Syahri, vol. 16, hal. 25. )