Lahirnya bid’ah berawal dari penolakan terhadap dalil yang shahih secara umum di tambah dengan kekeliruan dan kesalahan dalam metode pengambilan dalil, untuk yang pertama dalil memang ditolak, namun untuk yang kedua, dalil diterima hanya saja ia disikapi dengan sikap yang keliru, bisa saja dalil yang menjadi rujukan adalah satu namun ketika terjadi kesalahan dalam menimbanya tidak tertutup kemungkinan bahkan sangat mungkin akan terjadi penyimpangan dalam hasil, dari sinilah bid’ah itu lahir.

1- Menolak dalil shahih yang tidak sejalan dengan dasar

Ahli bid’ah dan para pengikut hawa nafsu mempunyai prinsip dan dasar dalam aliran dan ajaran mereka, prinsip dan dasar yang mereka letakkan dan mereka pegang, jika dalil shahih dari al-Qur`an dan sunnah hadir dan bertentangan dengan prinsip tersebut maka mereka pasti menolaknya dan lebih mementingkan dasar dan prinsip yang mereka letakkan.

Orang-orang yang menjadikan tradisi leluhur sebagai sesuatu yang suci dan harus dijunjung tinggi, dihormati dan dipertahankan, ketika dalil shahih menyatakan bahwa tradisi tersebut merupakan kesyirikan, khurafat yang tidak berdasar, maka mereka akan membela diri dengan mengatakan, “Inilah warisan nenek moyang yang kudu dilestarikan.”

Orang-orang Mu’tazilah yang terkenal dengan prinsip akalnya, manakala ada dalil naqli yang sepintas dan seolah-olah –saya katakan demikian, karena sejatinya tidak ada pertentangan antara dalil naqli yang shahih dengan dalil aqli yang bersih- bertentangan dengan akal mereka, maka mereka akan bersegera menendang dalil naqli tersebut dengan alasan menabrak prinsip akal.

Orang-orang pengagung kuburan dengan melakukan ziarah-ziarah ke kubur orang-orang tertentu di waktu-waktu tertentu, beri’tikaf di sana, berdoa di sana, shalat dan membaca al-Qur`an di sana, bahkan bernadzar dan menyembelih di sana, manakala hadits-hadits shahih yang melarang semua itu disodorkan kepada mereka maka mereka akan menolaknya atau menafsirkannya agar sejalan dengan perbuatan mereka.

Qadariyah membuang hadits-hadits yang menetapkan takdir. Jahmiyah melepeh hadits-hadits syafaat dan ru`yat serta hadits-hadits sifat. Rafidhah menolak semua hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat kecuali segelintir orang dari mereka. Intinya tidak ada ahli bid’ah kecuali yang bersangkutan terjangkiti penyakit menolak dalil yang shahih hanya karena dalil tersebut tidak sejalan dengan dasar mereka.

Imam asy-Syathibi berkata, “Mereka menolak hadits-hadits yang kandungannya tidak sejalan dengan tujuan dan madzhab mereka, mereka mengkalim bahwa hadits-hadits tersebut menyelisihi akal dan tidak lumrah sebagai dalil sehingga ia harus didepak, seperti orang-orang yang mengingkari azab kubur, shirath, mizan dan bahwa Allah dilihat di hari Kiamat.”

Jika mereka berani menolak hadits-hadits yang shahih maka mereka lebih berani membuang ucapan-ucapan para sahabat dan atsar-atsar salaf, padahal para sahabat dan salaf lebih mengerti tentang dalil dan lebih memahami agama, namun begitulah para pengusung hawa nafsu, mereka memang orang-orang yang tidak memahami.

2- Meninggalkan sunnah yang shahih dan mengaku berhukum kepada al-Qur`an

Hal ini mereka lakukan pada saat prinsip-prinsip mereka bertentangan dengan hadits yang shahih, manakala orang-orang yang mengingkari ru`yat orang-orang mukmin kepada Allah gagal menahan derasnya serbuan hadits-hadits shahih dalam jumlah yang besar sampai-sampai sebagai ulama menyatakan bahwa hadits-hadits ru`yatullah adalah mutawatir, maka mereka pun bergelantungan dengan syubhat ayat, “La tudrikuhul abshar.” (Al-An’am: 103). Padahal sejatinya tidak ada pertentangan antara hadits-hadits ru`yat dengan ayat tersebut, karena yang dinafikan oleh ayat adalah idrak, bukan nazhar, dan yang pertama lebih dari yang kedua.

Imam al-Barbahari berkata, “Jika kamu datang membawa atsar kepada seseorang lalu dia menolaknya dan hanya mau al-Qur`an, maka jangan ragu menetapkannya sebagai zindiq, berdiri darinya dan tinggalkan.”

Mereka mengkalim bahwa al-Qur`an sudah cukup, padahal ini adalah senjata makan tuan, mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa al-Qur`an sendiri telah mewajibkan menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada ahli ilmu dan para sahabat adalah para imam ahli ilmu, mengikuti jalan orang-orang mukmin.

Imam asy-Syathibi berkata, “Ahli bid’ah mengkalim bahwa hadits-hadits shahih bertentangan dengan al-Qur`an, atau sebagai bertentangan dengan sebagian yang lain, maknanya rusak atau ia menyelisihi dalil aqli, sebagaimana mereka mengatakan demikian terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang dua orang yang berperkara, “Demi dzat yang jiwaku ada di tanganNya, aku benar-benar akan menetapkan di antara kalian berdua berdasarkan kitab Allah, seratus ekor kambing dan pelayan tertolak atasmu, anakmu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan wanita tersebut harus dirajam. Wahai Unais berangkatlah kepada istri laki-laki ini, jika ia mengaku maka rajamlah dia.” Lalu Unais berangkat dan dia mengaku maka Unais merajamnya. Ahli bid’ah berkata tentang hadits ini, “Ini bertentangan dengan kitab Allah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan rajam dan pengasingan, keduanya tidak tercantum di dalam kitab Allah, jika hadits ini tidak shahih maka inilah yang kami harapkan, jika ia shahih maka ia bertentangan dengan kitab Allah dengan menambah hukum rajam dan pengasingan.”

3- Menggugat hadits ahad

Para sahabat, tabiin dan para imam besar di zaman mulia menerima segala apa yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa membedakan antara yang mutawatir dengan ahad, tanpa memilah antara sisi i’tiqadi dengan sisi amali, tanpa memisah antara akidah dengan syariah, hal ini berlangsung dan menjadi kesepakatan mereka sampai datanglah orang-orang Khawarij, Jahmiyah, Mu’tazilah dan pihak-pihak yang sejalan dengan mereka, lalu mereka berani lancang meneriakkan bahwa hadits ahad tidak laku di bidang akidah.

Ar-Razi salah seorang pemuka Asy’ariyah berkata, “Hadits ahad hanya dugaan, maka tidak boleh berpegang kepadanya dalam ma’rifatullah dan sifat-sifatNya.”

Saya bertanya, siapa yang tidak membolehkan wahai hamba Allah? Allah dan rasulNya? Ternyata bukan, tetapi Anda dan orang-orang seperti Andalah yang tidak membolehkan, lalu siapa Anda sehingga berani menutup sesuatu dengan tidak membolehkannya padahal pemiliknya tidak demikian?

Pembedaan antara hadits ahad dengan hadits mutawatir bertentangan dengan manhaj yang shahih yaitu manhaj salaf shahih, Imam Ibnu Abdul Bar berkata, “Ahli fikih dan atsar berpegang kepada hadits ahad yang diriwayatkan oleh rawi adil dalam akidah, berkawan dan berlawan atasnya, menjadikannya sebagai syariat dan agama dalam keyakinannya, inilah yang dipegang oleh Ahlus Sunnah.”

Penulis telah membantah syubhat penolakan hadits ahad di bidang akidah dalam link Firqah atau Aliran di situs ini dalam makalah tentang Asy’ariyah. Silakan merujuk.

Dari Manahij Ahlil Ahwa` wal Iftiraq wal Bida’, Dr. Nashir bin Abdul Karim al-‘Aql.