Dari Abu Hurairah, dia berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ الله قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ
اللهُ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Bahwasanya Rasulullah bersabda, “‘Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Apa sajakah hak-hak tersebut, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalau kamu bertemu dengannya hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Kalau dia mengundangmu maka penuhilah. Kalau dia minta nasihatmu, maka berilah nasihat.Kalau dia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah (Semoga Allah merahmatimu). Kalau dia sakit, maka jenguklah. Dan, kalau dia meninggal dunia, maka antarkanlah jenazahnya.’” (HR. Muslim)

Di dalam hadits di atas terdapat beberapa penjelasan tentang hak yang harus ditunaikan oleh sesama kaum muslimin. Hak-hak tersebut antara lain;

Pertama: Salam.
Mengucapkan salam hukumnya adalah sunnah muakkadah (ditekankan), dan ia adalah sebab saling mengenal di antara kaum muslimin dan saling cinta di antara mereka. Hal ini sebagaimana sabda Nabi,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk Surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan dengan suatu amalan yang apabila kalian kerjakan kalian akan saling mencintai? Tebarkan salam di antara kalian.”(HR. Muslim)

Rasulullah senantiasa memulai salam kepada orang-orang yang beliau jumpai. Beliau juga mengucapkan salam kepada anak-anak jika beliau melewati mereka.

Merupakan sunnah adalah orang yang muda memberikan salam kepada yang lebih tua, sekelompok orang yang sedikit mengucapkan salam kepada yang lebih banyak, dan pengendara kepada pejalan kaki. Namun jika orang yang menerapkan sunnah tidak melaksanakannya, maka tidak mengapa yang lain menerapkannya, supaya sunnah tidak hilang. Dalam artian jika yang muda tidak mendahului salam maka yang lebih tua yang mengucapkan, jika sekelompok orang yang sedikit tidak memulai mengucapkan salam maka kelompok yang lebih banyak yang mengucapkan dan seterusnya.

Adapun menjawab salam hukumnya adalah fardhu (wajib) kifayah, jika sudah ada yang menjawabnya maka gugurlah kewajiban dari orang yang lain. Jika ada seseorang mengucapkan salam kepada sekelompok orang, lalu salah satu dari mereka menjawab maka itu sudah mencukupi. Allah berfirman, artinya, “Apabila kamu diberi penghormatan (ucapan salam) dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah (penghormatan itu dengan yang sepadan).”(QS. an-Nissa’: 86)

Tidak cukup dalam menjawab salam dengan mengatakan, “Selamat datang” karena dengan hal tersebut Anda tidaklah membalasnya dengan balasan yang lebih baik, bahkan tidak pula sepadan. Jika seseorang mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum” kepada kita, kita menjawabnya, “Wa’alaikumussalaam”. Jika dia mengucapkan “Ahlan” kita pun membalasnya dengan balasan yang sepadan. Dan jika kita menambahkan jawaban maka itu lebih baik.

Kedua: Memenuhi undangan.
Jika saudaramu mengundangmu maka penuhilah/datangilah undangannya. Jika saudaramu sesama muslim mengundangmu untuk makan bersama atau untuk acara yang lain maka datangilah. Memenuhi undangan hukumnya sunnah muakkaddah, karena hal itu bisa menjaga perasaan yang mengundang, dan juga menumbuhkan kecintaan dan kedekatan. Namun, dikecualikan dari hukum tersebut undangan walimah nikah, karena mendatangi walimah nikah adalah wajib dengan syarat yang telah ditentukan, sebagaimana sabda Nabi, “Barangsiapa yang tidak memenuhinya (undangan walimah nikah) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Ahmad)
Dan mungkin saja sabda Nabi, “Kalau dia mengundangmu maka penuhilah.” Mencakup juga jika dimintai pertolongan dan bantuan, maka engkau pun wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Ketiga: Memberi nasihat.
Jika saudaramu meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, karena nasihat adalah bagian dari agama sebagaimana sabda Nabi, “Agama adalah nasihat.”(Muttafaq ‘alaih)
Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah mengatakan: “Tulus dalam memberikan nasihat kepada orang yang memintanya hukumnya adalah wajib, tidak boleh menceritakan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, atau menyembunyikan hal itu selama tidak ada mudharat, atau menunda kebaikan agar dia sendiri yang akan mendapatkannya. Orang yang dimintai pendapat sebenarnya orang yang sedang diberi amanat.”

Adapun jika dia tidak meminta nasihat, dan apa yang akan dia lakukan akan membahayakan atau menyebabkan dosa untuk dirinya, maka wajib bagimu memberikan nasihat sekalipun dia tidak meminta, karena hal ini termasuk bagian menghilangkan dharar dan kemunkaran dari kaum muslimin.

Keempat: Mendoakan ketika bersin.
Jika saudaramu bersin, lalu dia mengucapkan Alhamdulillah, maka doakanlah dia, yaitu dengan mengucapkan Yarhamukallahu (semoga Allah merahmatimu) sebagai balasan kebaikan untuknya karena dia telah memuji Allah ketika bersin. Adapun jika dia bersin tidak mengucapkan Alhamdulillah maka tidak perlu didoakan, karena dia tidak memuji Allah maka balasan dia tidak mendapatkan doa.

Mendoakan orang yang bersin dan mengucapkan Alhamdulillah hukumnya wajib, dan bagi yang bersin menjawab Yahdikumullah (semoga Allah memberimu hidayah). Dan jika bersinnya terus-menerus lebih dari tiga kali, maka ucapkanlah yang keempat kalinya Syafaakallahu sebagai ganti dari ucapan Yarhamukallahu.

Kelima: Menjenguk ketika sakit.
Dijenguk ketika sakit adalah salah satu hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang lain. Dan semakin dekat hubungan Anda dengan si sakit (kekeluargaan, sahabat, atau tetangga) maka haknya untuk dijenguk lebih besar lagi.

Menjenguk orang sakit tergantung pada kondisi dan keadaan penyakitnya. Terkadang mengharuskan kita untuk sering-sering mengunjunginya, dan terkadang pula menuntut sebaliknya. Yang lebih utama adalah menyesuaikan kondisi. Sunnah dalam menjenguk orang sakit adalah menanyakan keadaannya, mendoakannya, dan memberikan jalan keluar dan harapan-harapan. Karena hal itu merupakan sebab terbesar untuk mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Demikian juga dianjurkan untuk mengingatkan agar bertaubat, namun dengan cara yang tidak membuatnya takut. Misalnya dengan mengatakan: “Sesungguhnya sakitmu ini membawa kebaikan, karena dengan sakit Allah menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan menghilangkan dosamu. Dan mungkin saja engkau mendapatkan pahala yang banyak dengan banyak berdzikir, istighfar dan doa.”

Keenam: Mengiringi jenazahnya.
Apabila saudara sesama muslim meninggal maka iringilah/antarkanlah jenazahnya. Diantar jenazahnya adalah hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh saudara muslim yang lain. Di dalamnya ada pahala yang besar. Rasulullah bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barang siapa yang mengiringi jenazah sampai dia dishalati,maka baginya pahala satu qirath, dan barang siapa yang mengiringinya sampai dikubur, maka baginya pahala dua qirath.” Lalu ditanyakan kepada beliau:’Apa itu dua qirath?’ Maka Nabi menjawab:‘Dua gunung yang besar.’” (Muttafaq ‘alaih) (Sujono)

[Sumber: Hukukun Da’at Ilaiha al-Fithratu wa Qararatha Asy-Syariah dengan sedikit tambahan dari kitab lain]