Tanya :

Di dalam Al-Qur’an ada satu ayat suci yang berbicara tentang poligami yang mengatakan,
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisa’: 3), dan pada ayat lain Allah berfirman,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (An-Nisa’: 129).
Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai? Kami memohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.

Jawab :

Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang di-perintahkan di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian mu’asyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal mencintai, termasuk di dalamnya masalah hubungan badan (jima’) adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisa’: 129).

Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah i. Beliau berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ.

“Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melakukan pembagian (di antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau berdo’a: Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya.” Wallahu waliyuttaufiq.
( Fatawal Mar’ah, hal. 62 oleh Syaikh Ibnu Baz. )