Salah satu unsur penting yang bisa mengerem atau meminimalkan tindak kejahatan adalah berat atau kerasnya hukuman terhadap pelakunya, dengan mempertimbangkan hukuman berat yang akan diganjarkan kepadanya, membuat calon pelaku berpikir seribu kali untuk tetap melanjutkan niatnya berbuat jahat dan sangat mungkin dia akhirnya membatalkannya. Sebaliknya, manakala hukuman terhadap tindak kejahatan relatif ringan, maka calon pelaku berani menunaikan niatnya, bahkan yang sudah pernah pun tidak kunjung jera untuk melakukannya kembali.

Salah satu kejahatan berat dalam Islam adalah kejahatan terhadap nyawa alias pembunuhan, silakan Anda membaca kembali makalah sebelum ini, namun yang kita dapati di negeri yang mayoritas muslim ini justru tindak kejahatan ini terjadi hampir setiap hari di berbagai tempat, salah satu faktor pemicunya adalah ringannya hukuman terhadap pelakunya, hanya dalam hitungan tahun yang kurang dari sepuluh.

Karena ringannya hukuman terhadap dosa besar ini, maka fenomen dosa ini semakin marak dan meningkat, orang dengan mudah menghabisi nyawa orang lain, nyawa orang lain tidak lebih dari nyawa nyamuk atau lalat, sekali kibas habislah ia. Perhatikan bentuk-bentuk pembunuhan zaman ini yang semakin beragam:

1- Pembunuhan terhadap beberapa korban sekaligus, artinya seorang pembunuh tidak merasa cukup menghabisi satu orang atau dua orang saja, tetapi beberapa orang sekaligus dia habisi.

2- Pembunuhan yang diikuti tindak kejahatan lainnya seperti memutilasi korban, membakar, memperkosa, melakukan tindak asusila, merampas harta dan lainnya.

3- Korban pembunuhan tidak pandang bulu, tidak hanya laki-laki dewasa, tetapi sudah merambah anak-anak dan kaum wanita yang semestinya lebih dilindungi.

4- Pembunuhan secara terang-terangan, dilakukan di depan umum, pembunuh tidak lagi takut membunuh dengan melakukannya secara sembunyi-sembunyi, sebaliknya dia berani melakukannya di hadapan tontonan mata masyarakat.

Dan anehnya, untuk kejahatan pembunuhan yang membuat sekujur tubuh merinding tersebut, hukumannya terkesan banci, kalah sangar dengan kejahatannya, saat pembunuh melakukannya dengan gagah berani dan tanpa belas kasih, tetapi begitu tertangkap, saat itu jaksa penuntut dan hakim pemutus gentar dan tidak setegas pelakunya dengan hanya mengganjarnya beberapa tahun saja. Sejak kapan hukum dan penegak hukum kalah oleh para penjahat? Sudah produk hukumnya memang memble di depan tindak kejahatan, masih ditambah dengan penegaknya yang juga tidak bertaji dalam menghadapi para penjahat. Lalu kapan kejahatan akan tereliminir di negeri ini? Nanti saat hukum Allah yang bijak diterapkan.

Lalu bagaimana dengan penjara? Sudah biaya operasionalnya sangat tinggi, alih-alih memperbaiki para penjahat, justru ia menjadi sekolah baru bagi penjahat, penjahat yang pada saat masuk tergolong teri, namun beberapa bulan setelah dia ‘sekolah’, dia pun lulus dan berubah menjadi penjahat kakap, penjara menjadi sarang narkoba, lahan suap dan berbagai penyimpangan lainnya. Berapa penjahat yang benar-benar bertaubat selepas dari penjara? Anehnya lagi, sarana yang terbukti mandul ini tetap dipertahankan, dibiayai lagi.

Saya katakan mandul dengan bukti riil di masyarakat, pembunuhan meningkat tajam dan dengan cara yang sangat keji, kejahatan lainnya seperti merampok, mencuri dan semacamnya tidak mau kalah, ikut-ikutan naik jumlahnya. Maka sudah saatnya beralih ke sebuah tatanan dan hukum made in Pencipta manusia yang secara otomatis lebih mengetahui manusia sekaligus lebih mengetahui apa yang pas dan baik bagi mereka.

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50).

Hukum jahiliyah adalah hukum jahil yang berarti bodoh, namanya saja hukum jahil, karuan saja kalau ia tidak efektif, karena lebih banyak tidak tahunya, tetapi hal ini bagi orang-orang yang yakin, mantap bahwa selain hukum Allah yang menabrak hukum Allah adalah hukum jahil alisa bodoh, lain halnya dengan orang-orang yang tidak yakin, mereka ini masih meragukan efektifitas hukum Allah, tetapi mereka pun bingung dengan produk hukum mereka sendiri yang tidak kunjung bisa mengatasi persoalan kejahatan secara mendasar.

Kalau sudah begini, payung hukum lemah untuk bisa menjadi tameng di depan tindak kejahatan yang semakin ‘bonek’ ditambah penegaknya yang juga masih ‘doyok’ dalam menghadapi para penjahat, maka kita belum bisa merasa aman betul terhadap nyawa kita, anak-anak dan keluarga kita, tapi mau bagaimana lagi, salah kita sendiri sih, sudah diberi hukum bijaksana dan tinggi nilainya, tetapi kita malah menengok ke arah hukum-hukum lain, ya hukum jahil itu. Begini deh jadinya. Wallahu a’lam.