Tanya :

Apa kewajiban seorang Muslim apabila sudah selesai melaksa-nakan ibadah haji dan telah pergi meninggalkan tanah suci? Apa pula kewajibannya terhadap keluarga dan masyarakatnya serta orang-orang yang hidup di sekitarnya?

Jawab :

Kewajiban yang anda sebutkan di sini adalah kewajiban orang yang telah menunaikan ibadah haji, juga orang yang belum (tidak) menunai-kannya dan kewajiban atas setiap orang yang dijadikan Allah sebagai pemimpin bagi rakyatnya, yaitu menunaikan hak-hak orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah berabda,

اَلرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Seorang lelaki itu adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Maka ia wajib memberikan pengajaran dan mendidik mereka seba-gaimana diperintahkan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam atau sebagaimana beliau perintahkan kepada para delegasi yang datang kepada beliau agar sekembalinya mereka kepada keluarga masing-masing memberikan pengajaran dan pendidikan kepada mereka.

Setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya tentang keluarganya di hari kiamat kelak, karena Allah Subhannahu wa Ta’ala telah mengamanahkan mereka kepadanya dan memberikan kekuasaan atas mereka, maka dari itu ia bertanggungjawab tentang mereka di hari kiamat kelak. Demikian Allah menegaskan di dalam firman-Nya,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang kayu bakarnya adalah manusia (orang-orang kafir) dan batu.” (At-Tahrim: 6).

Di dalam ayat ini Allah mensejajarkan diri sendiri dengan keluarga, yaitu kalaulah setiap orang bertanggungjawab atas dirinya sendiri dan bekerja keras untuk berbuat segala sesuatu yang dapat menyelamatkan dirinya, maka ia pun bertanggungjawab pula atas keluarganya, maka ia wajib berbuat semaksimal mungkin untuk melakukan segala sesuatu yang dapat mendatangkan manfaat bagi mereka dan menjauhkan mereka dari bahaya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

(Ibnu Utsaimin: Dalilul akhtha’ allati yaqa’u fihal haajju wal mu’tamir, hal. 115.)