Tanya :

Apa hukumnya tentang yang dilakukan oleh sebagian orang di saat pesta pernikahan dimana mereka menyandingkan kedua mampelai di depan kaum wanita dan mendudukkannya di kursi pengantin, pengantin pria dapat melihat para tamu wanita dan mereka pun melihatnya. Kami mengharapkan jawabannya disertai dalil. Jazakumullahu khairan.

Jawab :

Perbuatan seperti itu haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan, karena bersandingnya kedua mampelai di hadapan kaum wanita pada acara tersebut, tidak diragukan lagi, dapat menimbulkan fitnah (maksiat) dan membangkitkan gairah syahwat, bahkan bisa berbahaya terhadap istri (mampelai wanita), karena bisa saja sang suami melihat perempuan yang ada di hadapannya yang lebih cantik daripada istrinya dan lebih bagus posturnya, hingga ia kurang tertarik kepada istri yang ada di hadapannya dimana ia mengira (sebelumnya) bahwa istrinya adalah wanita yang paling cantik dan lebih bagus. Maka wajib hukumnya menghindari perbuatan seperti itu, pengantin perempuan tetap berada di tempat dimana hanya suaminya yang menjumpainya; dan tidak mengapa keluarga suami turut menjumpainya bersamanya jika mereka hendak mengucapkan selamat dan do’a restu untuk mereka berdua, namun suami tidak duduk berdampingan dengan istrinya, ngobrol atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang awam, seperti memberinya permen atau lainnya. Semua kebiasaan buruk seperti itu bukanlah kebiasaan kaum Muslimin, melainkan kebiasaan dan adat yang diada-adakan yang dibawa oleh musuh-musuh Islam kepada kaum Muslimin dan mereka pun mengikuti dan menirukannya.
( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. )