Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih di hari-hari penyembelihan demi mendekatkan diri kepada Allah.

Menyembelih demi mendekatkan diri kepada Allah adalah sunnah agama-agama samawi dan ajaran para nabi dan rasul, ini membuktikan bahwa kemaslahatannya mencakup seluruh manusia, setiap masa dan segala tempat.

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Besarnya hikmah dibalik penyembelihan karena Allah dan tingginya kedudukannya, sehingga Allah menyandingkannya dengan shalat, bahkan dengan kehidupan dan kematian yang Dia perintahkan supaya diikhlaskan hanya kepadaNya semata. “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163).

Dari sisi sunnah, udhiyah ditetapkan oleh perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam ash-Shahihain dari al-Barra` bin Azib bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةُ المُسْلِمِينَ

Barangsiapa menyembelih ba’da shalat, maka sempurnalah penyembelihannya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin.

Dalam ash-Shahihain dari Anas berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kurban dua ekor gibas abu-abu, beliau menyembelihnya sendiri, mengucapkan bismillah dan bertakbir dan meletakkan kakinya di lehernya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun, beliau menyembelih hewan kurban.”

Kaum muslimin sepakat bahwa penyembelihan kurban ini disyariatkan. Dalam al-Mughni dikatakan, “Kaum muslimin sepakat disyariatkannya udhiyah.” Dalam Fathul Bari ditulis, “Tidak ada perbedaan bahwa ia termasuk syariat agama.”

Udhiyah lebih utama daripada sedekah harganya

Para ulama, di antaranya adalah Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih afdhal daripada mensedekahkan harganya. Ibnul Qayyim berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harga udhiyah, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat, Allah Ta’ala berfirman, ”Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah.” (Al-Kautsar: 2) dan Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am: 162). Disetiap agama ada shalat dan penyembelihan yang tidak tergantikan oleh yang lain, oleh karena itu seandainya seseorang mensedekahkan harga dam haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan udhiyah.”

Alasan udhiyah lebih utama

1- Udhiyah adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.

2- Bahwa udhiyah adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan amal kaum muslimin, seandainya sedekah harga lebih utama, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesekali akan meninggalkan udhiyah dan menggantinya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan amalan yang kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.

3- Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertimpa paceklik, saat itu waktu udhiyah tiba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga udhiyah, sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih dan membagikan dagingnya kepada kaum muslimin.

Dalam ash-Shahihain dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyembelih udhiyah di antara kalian, maka hendaknya tidak menyimpannya lebih dari tiga malam.” Di tahun berikutnya orang-orang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, apakah tahun ini kami harus melakukan apa yang kami lakukan tahun lalu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah, karena tahun lalu orang-orang dalam keadaan sulit, sehingga aku ingin kalian membantu.

Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?” Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”

4- Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan sebuah syiar agung dalam Islam yaitu udhiyah, syiar yang ditetapkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin dan beliau menakamannya sunnah kaum muslimin.

5- Perbedaan hukum udhiyah yang diperdebatkan di kalangan para ulama, sebagian dari mereka ada yang mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harga.

Udhiyah untuk diri dan keluarga

Dari Atha` bin Yasar berkata, aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari, “Bagaimana udhiyah yang kalian lakukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia menjawab, “Seorang laki-laki dari kami menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarga.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Udhiyah untuk orang mati

Pada dasarnya udhiyah adalah untuk orang hidup, adapun untuk orang mati maka udhiyah memiliki tiga keadaan:

1- Mengikuti orang hidup, di mana seseorang menyembelih udhiyah untuk dirinya dan keluarganya dan di antara mereka ada yang mati, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih udhiyah dan berkata, “Ya Allah, ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” Diriwayatkan oleh Ahmad.

2- Menyembelih udhiyah untuk mayit atas dasar wasiat darinya, maka wasiat tersebut dilaksanakan, karena itu adalah hak mayit.

3- Menyembelih untuk mayit secara tersendiri. Fuqaha` Hanabilah menyatakan bahwa hal itu termasuk kebaikan, pahalanya sampai kepada mayit dengan mengqiyaskannya kepada sedekah. Namun sebagian yang lain berpendapat tidak menyembelih udhiyah untuk mayit kecuali bila ada wasiat darinya. Wallahu a’lam.

Dari Ahkam al-Udhiyah wa adz-Dzakah, Syaikh Ibnu Utsaimin.