Tanya :

Pada akhir-akhir ini, dengan datangnya liburan musim panas banyak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pesta pernikahan, baik yang dilakukan di rumah ataupun di gedung-gedung pesta komersial, dan yang dilaksanakan di gedung-gedung komersial itu lebih parah dan lebih buruk, seperti menabuh gendang (rebana) dan lantunan lagu dari kaum wanita dengan menggunakan pengeras suara dan dishotting dengan video. Yang lebih parah dari itu, laki-laki yang telah menikah mencium istrinya di hadapan kaum wanita. Dimana rasa malu dan takut kepada Allah?! Ketika mereka diberi nasehat oleh orang-orang yang masih mempunyai ghirah di dalam beragama atas perbuatan haram yang mereka lakukan, mereka menjawab, “Syaikh Fulan memfatwakan boleh menabuh gendang”. Kalau pernyataan ini benar, maka kami memohon dengan hormat kepada Syaikh untuk menjelaskan yang benar bagi kaum Muslimin.

Jawab :

Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka i’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut:

Pertama, Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lobang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan.

Kedua, Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan atapun lainnya.

Ketiga, Tidak menimbulkan fitnah (kemaksiatan), seperti suara-suara merdu bagi laki-laki. Jika hal itu dapat mengundang fitnah maka haram hukumnya.

Keempat, Tidak mengganggu orang lain. Dan jika ternyata mengganggu orang lain maka dilarang, seperti lagunya dilantunkan dengan pengeras suara (sound system). Ini dapat mengganggu tetangga dan siapa saja yang merasa resah dengannya dan juga tidak lepas dari fitnah. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarang orang-orang yang shalat menyaringkan bacaannya agar tidak mengganggu yang lain. Lalu bagaimana dengan suara gendang dan lagu!

Adapun tentang mengambil photo dengan menggunakan kamera, tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal akan keburukannya. Orang yang berakal sehat saja, apalagi seorang Mu’min tidak akan rela keluarga, ibu dan putri-putrinya, saudara-saudara perempuannya, istrinya dan lain-lainnya diphoto untuk dijadikan barang dagangan yang ditawarkan kepada orang atau sebagai mainan yang dijadikan objek bagi orang-orang fasik. Yang lebih buruk lagi adalah mengambil gambar acara pesta dengan kamera video, karena gambarnya adalah gambar hidup. Ini merupakan perkara yang diingkari oleh setiap orang yang mempunyai akal sehat dan agama yang lurus, dan sungguh sangat tidak terbayang orang yang masih mempunyai rasa malu dan iman akan memperbolehkannya.

Sedangkan tari-tarian kaum perempuan adalah perbuatan yang sangat jelek, kami tidak akan membolehkannya, karena kami telah men-dengar kejadian-kejadian negatif yang ditimbulkannya di kalangan kaum perempuan. Kalau tari-tarian itu dilakukan oleh kaum lelaki, maka itu lebih jelek lagi, karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) kaum perem-puan. Apabila dilakukan bersama antara kaum lelaki dan kaum perempuan, sebagaimana dilakukan oleh banyak kalangan orang awam (bodoh) maka lebih berat lagi dosanya dan lebih buruk, karena mengandung unsur campur baur lelaki dengan perempuan dan fitnah yang sangat besar, lebih-lebih di dalam acara pesta pernikahan.

Tentang seorang laki-laki yang menghadiri perkumpulan wanita, sebagaimana disebutkan oleh penanya, dan di situ ia mencium istrinya di hadapan mereka, sungguh sangat aneh sekali hal itu bisa terjadi pada seorang laki-laki yang telah Allah karuniai pernikahan, lalu menerimanya dengan cara perbuatan mungkar secara syar’i maupun secara akal sehat. Bagaimana mungkin seorang suami melakukan perbuatan seperti itu ter-hadap istrinya di hadapan orang banyak?! Apakah mereka tidak khawatir kalau lelaki yang hadir di tengah-tengah kaum perempuan itu akan melihat perempuan yang lebih cantik daripada istrinya, lalu istrinya luput dari pandangan matanya, kemudian pikirannya terarah kepada perempuan cantik itu, sehingga bisa berakibat fatal antara dia dengan mempelai laki-laki!

Untuk mengakhiri jawaban ini, saya menasehatkan kepada segenap kaum Muslimin agar mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan buruk seperti itu dan saya mengajak mereka untuk bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya, menempuh jalah hidup para ulama terdahulu (salaf shalih), terbatas pada yang diajarkan oleh Sunnah saja dan tidak mengikuti keinginan hawa nafsu orang-orang yang telah tersesat sebelumnya yang telah menyesatkan banyak manusia dari jalan yang lurus.
( Fatawa Mua’shirah, hal. 36-39, oleh Ibnu Utsaimin. )