Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alahi wasallam beliau bersabda,

إذا وقع الطاعون بأرض فلا تدخلوها ، وإذا وقع بأرض وأنتم فيها فلا تخرجوا منها

“Apabila tha’un (wabah penyakit menular) mewabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan apabila dia mewabah disuatu negeri yang kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar darinya”. [HR Ahmad]

Para dokter spesialis kuman dan penyakit mengatakan, bahwa data hasil penelitian menunjukkan kepada kita, manakala penyakit tha’un mewabah di suatu negeri, maka sekitar 95% dari jumlah penduduknya akan terkena penyakit dan yang benar-benar akan terserang penyakit tersebut ada sekitar 20-30% dari jumlah penduduknya. Adapun sisanya, maka mereka adalah orang-orang yang membawa kuman akan tetapi zat kekebalan tubuhnya mampu mengalahkan kuman tersebut. Apabila mereka tetap tinggal di tempat tersebut, kesehatan mereka tidak akan terancam. Namun apabila seorang saja dari mereka keluar dari negeri tersebut, maka dia akan menularkan penyakitnya.

Langkah paling tepat untuk menanggulangi tersebarnya penyakit ini adalah dengan melakukan karantina kesehatan terhadap daerah yang terkena tha’un tersebut, yaitu dengan melarang penduduknya untuk keluar darinya dan melarang penduduk daerah lain yang tidak terkena wabah tha’un untuk memasukinya.