Iffah berarti menjaga diri dari perkara yang tidak patut bagi seorang muslim yang lurus, tidak menengok kepada yang dilarang, tidak menoleh kepada yang haram dan tidak berkeinginan kepada yang kotor. Orang yang afif melihat dirinya mulia sehingga dia merasa tidak patut melumuri diri dengan perkara rendah. Orang yang afif melihat dirinya berharga sehingga dia merasa tidak pantas mengotori diri dengan perkara murahan. Orang yang afif melihat dirinya bersih sehingga dia merasa tidak pantas menodai diri dengan sampah. Orang yang afif melihat dirinya makhluk Tuhan yang terbaik sehingga dia merasa tidak pantas mendegradasikan diri ke level hewani. Oleh karena itu dia menjauh dan menyingkir dari sebab-sebab, sarana-sarana, perkara-perkara, perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang membuat iffahnya ternoda menjadi hitam.

Berikut ini adalah bait-bait syair milik seorang Imam mulia yang kesohor, Imam asy-Syafi’i rahimahullah, dia menimba kandungan bait-baitnya dari tuntunan syariat yang suci lagi lurus, dia mendorong dan mengajak orang-orang muslim kepada akhlak terpuji ini, dia memperingatkan dan menasihati, dia tulus dalam hal ini. Semoga orang yang berakal memahami.

عِفُوا تَعِفُّو نِسَاؤُكُمْ فِي المَحْرَمِ
وَتَجَنَّبُوا مَا لاَ يَلِيْقُ بِمُسْلِمِ

Jagalah dirimu maka keluargamu juga terjaga dari yang haram
Jauhilah perkara yang tidak patut bagi seorang muslim

إِنَّ الزِّنَا دَيْنٌ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ
كَانَ الوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِك فَاعْلَمِ

Zina itu adalah hutang, jika kamu berhutang maka
Kamu pasti membayarnya dari keluargamu, sadarilah

يَا هَاتِكََا حُرُمَ الرِّجَالِ وَقَاطِعًا
سُبُلَ المَوَدَّةِ عِشْتَ غَيْرَ مُكَرِّمِ

Wahai orang yang merusak kehormatan dan pemutus
Sebab kasih sayang, kamu hidup tidak terhormat

لَوْ كُنْتَ حُرًا مِنْ سُلاَلَةٍ مَاجِدِ
مَا كُنْتَ هَتَّاكًا لِحُرْمَةِ مُسْلِمِ

Seandainya kamu adalah orang merdeka keturunan orang mulia
Niscaya kamu tidak akan menodai kehormatan seorang muslim

مَنْ يَزْنِ يُزْنَ بِهِ وَلَوْ بِجِدَارِهِ
إِنْ كُنْتَ يَا هَذَا لَبِيْبًا فَافْهَمِ

Siapa yang berzina niscaya zina terjadi pada keluarganya
Jika kamu adalah orang yang berakal maka pahamilah

مَنْ يَزْنِ فِي قَوْمٍ بأَلفَي دِرْهَمٍ
يُزْنَ فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَوْ بِالدِّرْهَمِ

Siapa berzina pada suatu kaum dengan dua ribu dirham
Niscaya akan terjadi zina pada keluarganya dengan satu dirham.

Syarah

Sebuah kata bijak berbunyi, “al-jaza` min jinsil `amal” yang berarti balasan dari suatu perbuatan adalah sejenis dengan perbuatan itu. Kata bijak ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i dalam bait-baitnya ini. Karena pelaku zina merusak kehormatan saudaranya, maka hal sama yakni dirusaknya kehormatan dirinya oleh orang lain akan terjadi sebagai balasan atas perbuatannya.

Di bait pertama Imam mengajak kepada akhlak iffah, karena dengan akhlak ini di samping kita menjaga diri kita, kita juga menjaga keluarga kita. Jagalah dirimu niscaya keluargamu akan terjaga. Jauhilah perkara yang harus dijauhi karena ia tidak pantas, niscaya keluargamu juga demikian. Sebaliknya adalah sebaliknya.

Di bait kedua Imam mengajak menjauhi perbuatan buruk ini dengan menyatakan bahwa ia adalah hutang. Hutang harus dibayar. Hutang uang maka dibayar uang. Hutang kehormatan maka dibayar dengan kehormatan.

Di bait ketiga Imam menyatakan bahwa zina menodai kehormatan seorang muslim dan memutus jalinan kasih sayang di antara sesama muslim. Jika seseorang melakukan perbuatan buruk ini maka keluarga obyek tidak akan menerima, mereka merasa kehormatannya tercoreng, akibatnya mereka akan marah dan inilah pemutus kasih sayang. Kehidupan orang yang melakukan hal tersebut adalah kehidupan yang tidak mulia.

Di bait keempat Imam menyatakan bahwa melanggar kehormatan seorang muslim dengan perbuatan buruk ini hanya dilakukan oleh seorang hamba bukan orang merdeka, hamba hawa nafsu yang berasal-usul dari keturunan orang-orang rendah karena perbuatannya memang rendah.

Di bait kelima dan keenam Imam kembali menegaskan makna di bait-bait sebelumnya yang intinya adalah bahwa zina itu hutang, siapa yang berzina di rumah orang maka hal yang sama akan terjadi di rumahnya, siapa yang menzinahi keluarga orang maka keluarganya akan dizinahi orang, siapa yang berzina dengan bayaran tertentu maka hal yang sama akan terjadi pada keluarganya bahkan dengan bayaran yang jauh lebih murah.

Benarlah al-Qur`an yang berkata, “Wala taqrabuz zina, innahu kaana fahisyataw wa sa`a sabila.
(Izzudin Karimi)