Tanya :

Saya ingin menunaikan ibadah haji, insya Allah, namun yang men-jadi masalah saya adalah bahwasanya saya adalah seorang yang berkepala botak, tidak ada rambut yang menutup kepala saya, padahal kulit kepala saya sangat sensitif, dan sinar matahari sangat mudah mempengaruhi kesehatan saya dan dapat menyebabkan luka bakar pada kulit kepala saya, urat-urat menjadi tampak, terutama di kepala dan di muka secara umum. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa di antara pantangan (larangan) ihram itu adalah tidak boleh menutup kepala. Maka saya memohon fatwanya tentang kondisi seperti ini, dan perlu diketahui pula bahwa saya adalah seorang lelaki yang bertubuh pendek, tidak bisa mem-bawa payung, sebab akan mengganggu orang-orang yang ada di sekitar saya. Demikianlah pertanyaan saya, semoga Allah selalu melindungi Syaikh yang mulia.

Jawab :

Kalau keadaan anda sebagaimana dijelaskan, maka anda boleh menutup kepala anda di waktu anda ihram, namun anda wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing dan membagi-bagikan dagingnya kepada kaum faqir di Mekkah, atau memberi makan kepada 6 (enam) orang miskin di tanah haram (Mekkah), masing-masing ½ sha’ kurma atau makanan pokok lainnya, atau berpuasa 3 (tiga) hari. Ini adalah untuk ihram haji saja, dan jika anda berihram untuk umrah maka anda wajib membayar fidyah lagi. Wabillahittaufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbih wa sallim.

( Fatawa Lajnah Da’imah, Fatwa no. 7783. )