Janin yang di dalam rahim adalah hasil percampuran antara sperma laki-laki dan ovum perempuan. Keduanyalah yang memiliki saham di dalam prosesi terjadinya janin. Demikianlah yang dikatakan pakar dari Italia, Spallanzani, pada tahun 1775M. Dan pada tahun 1783, Van Beneden menetapkan "kebenaran" teori ini. Demikian juga Boveri pada pertengahan 1888 – 1909 menyatakan bahwa kromosom terbagi-bagi dan masing-masing memiliki kekhususan-kekhususan yang akan menurunkan sifat dari pemilik kromosom tersebut. Dan Morgan pada tahun 1912 mampu memberikan batasan yang lebih rinci, yaitu bahwasannya sifat keturunan ada pada tempat khusus dalam kromosom. Demikianlah informasi yang ada yang sampai kepada kita, bahwasannya sejarah kemanusiaan tidak mengetahui bahwa janin terbentuk dari percampuran sperma laki-laki dan ovum wanita kecuali setelah melewati abad 18 masehi, bahkan hal itu tidak bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah memasuki awal abad 19 masehi.

Akan tetapi, ketika kita membuka-buka Al-Qur’an yang mulia dan sunnah Rasulullah, kita akan mendapati penjelasan rinci dan pasti, bahwasannya manusia tercipta dari "nuthfah amsaaj"(air mani yang bercampur). Allah berfirman: