Tanya :

Orang yang melakukan ibadah haji dan telah melontar jumroh ula, lalu pergi untuk menyembelih hewan hadyu (korban wajib), namun karena harganya sangat mahal maka ia pergi dari Mina menuju kota Jeddah dan di sana ia membeli hewan hadyu lalu menyembelihnya. Apakah sah atau tidak?

Jawab :

Pertama, Tidak boleh bagi orang yang sedang beribadah haji keluar menuju Jeddah pada hari ‘Idul Adha.
Kedua, Membeli binatang korban wajib (hadyu) di luar batas tanah suci, seperti Jeddah atau lainnya boleh saja. Yang tidak boleh adalah menyembelihnya di luar perbatasan tanah suci, hal itu tidak boleh. Barangsiapa yang menyembelih hadyu di luar tanah suci, maka kambing korbannya adalah syatu lahm (kambing sedekah biasa) tidak menggu-gurkan korban wajibnya dan ia tetap dianggap sebagai orang yang belum membayar hadyu. Sebab Allah berfirman,

هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ.

“Sebagai Hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah.”

حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ.

“Sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.”

( Ibnu Baz: Fatawa tata’llaqu bi ahkamil hajji wal umrah waz ziyadah, hal. 85.)