Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb Yang mulia Ustadz pengasuh konsultasitasi Islam, langsung saja saya ingin bertanya apa hukumnya menahan hadats saat melaksanakan ibadah khususnya sholat apakah batal atau bagaimana hukumnya?

Jawab :

Akhi fillah, Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh Hal tersebut makruh hukumnya dan seharusnya tidak dilakukan alias diselesaikan dahulu hadats tersebut baru kemudian shalat sebagaimana hadits Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: “tidak (sempurna) shalat yang dilakukan dihadapan makanan (tengah dihidangkan) dan juga tidak (sempurna) ia sedangkan seseorang itu tengah menahan dua khabits (yaitu buang air kecil dan besar-red)”. (H.R.Muslim). (Lihat juga fatwa al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ , salah sebuah majlis fatwa resmi kerajaan Arab Saudi (semacam MUI), jilid VII, hal. 25, hadits no. 10616). Wallahu a’lam.Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.