Pendahuluan

Dewasa ini semarak penggunaan kata syari’at dalam kalangan muslimin di negara ini. Pantas untuk disyukuri karena secara langsung atau tidak telah menunjukkan semangat kaum muslimin untuk kembali merujuk agamanya. Namun juga harus diperhatikan dan disadari jangan sampai hal ini hanya sebagai nama dan jargon semata tanpa kesesuaian dengan syari’at yang suci dan mulia ini. Karena itulah perlu adanya upaya meluruskan istilah dan nama syari’at tersebut agar benar-benar mewakili syari’at islam yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Diantara nama dan istilah ini adalah perbankan syari’ah atau bank syari’at yang didefinisikan dengan insitusi atau lembaga yang melakukan aktivitas langsung perbankan diatas asas dasar islam dan kaedah-kaedah fikihnya[1]. Institusi ini mulai merata dan menampakkan jati dirinya ditengah-tengah banyaknya bank-bank konvensional di negara ini.

______________________

[1] Lihat definisi ini pada kitab al-Bunuk al-Islamiyah baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Abdullah ath-Thoyaar hal. 88.