Faidah lainnya, bahwa Nabi Yusuf AS terkenal memiliki kesempurnaan lahir dan bathin. Kesempurnaan lahirnya bahwa ia memiliki rupa yang sangat tampan yang menyebabkan istri Al-Aziz mencintainya secara mendalam dan mendorongnya untuk menggodanya terus-menerus, dan ketika para wanita mencela dan mencemoohkannya, maka ia pun mengundang mereka, seperti tertera dalam firman Allah SWT, “…diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka.” Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa)nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata, “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.” (Yusuf: 31)

Sedang kesempurnaan bathinnya yang dimaksud, bahwa ia memiliki sifat ‘iffah (pemeliharaan diri dari segala sesuatu yang tidak baik) yang besar, sehingga meski banyak sekali penyebab yang dapat menjerumuskannya ke dalam keburukan, tetapi karena cahaya keimanannya yang terang benderang dan keikhlasannya yang kuat, yang keduanya hanya bersatu dengan keutamaan dan tidak bersatu dengan kehinaan. Istri Al-Aziz menjelaskan kepada para wanita yang diundangnya tentang dua sifat yang ada pada Nabi Yusuf AS, dimana ketika ia melihat kesempurnaan lahirnya (ketampanannya) yang telah diketahui yang tidak ditemukan pada manusia lainnya, seraya berkata, “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak.” (Yusuf: 32)

Selanjutnya ia pun berkata, “Sekarang jelaslah kebenaran itu, akulah yang menggodanya untuk menundukan dirinya (kepadaku), dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.” (Yusuf: 51)

Faidah lainnya ialah berkenaan dengan sikap Nabi Yusuf AS yang lebih memilih penjara daripada berbuat maksiat.

Begitulah sikap yang seharusnya diambil jika seseorang menghadapi dua ujian dan harus memilih salah satu dari dua ujian tersebut: antara dipaksa berbuat maksiat atau disiksa dengan siksaan dunia, hendaklah ia memilih siksaan dunia yang di dalamnya memiliki sejumlah pahala:
– Pahala dari segi keberpihakannya kepada keimanan dan bersedia menerima siksaan dunia.
– Pahala dari segi keharusan memelihara keikhlasan dan kesucian diri atas seorang mukmin, dan hal itu termasuk jihad di jalan Allah.
– Pahala dari segi musibah (ujian) yang menimpanya dan penderitaan yang dialaminya akibat siksaan dunia tersebut.

Maha Suci Dzat Yang telah memberikan sejumlah ni’mat melalui ujian-Nya dan Maha Penyayang terhadap para kekasih-Nya, dimana hal tersebut merupakan tanda keimanan dan ciri kebahagiaan.

Faidah lainnya, bahwa diwajibkan kepada seorang hamba untuk berlindung kepada Rabbnya ketika ia menghadapi sebab-sebab yang dapat mendorongnya kepada perbuatan maksiat dan membebaskan diri dari cengkraman dan kekuatannya (perbuatan maksiat). Hal itu merujuk perkataan Nabi Yusuf AS, “Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (Yusuf: 33)

Seorang hamba yang mendapat petunjuk, niscaya ia akan memohon pertolongan kepada Rabbnya supaya dapat menghindari kemaksiatan serta sebab-sebabnya, sebagaimana ia juga akan memohon pertolongan kepada-Nya dalam melakukan ketaatan dan kebaikan. Sesungguhnya Allah pasti akan mencukupi orang-orang yang berserah diri kepada-Nya.

Faidah lainnya, bahwa ilmu dan akal yang sehat niscaya akan menggiring pemiliknya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kejahatan. Sedang kebodohan akan menggiring pemiliknya kepada perbuatan yang sebaliknya. Hal itu merujuk perkataan Nabi Yusuf AS, “… tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (Yusuf: 33)

Yakni orang-orang yang bodoh akan urusan-urusan agama, dan orang-orang yang bodoh akan hakikat yang bermanfaat dan hakikat yang menimbulkan kemadharatan.

Faidah lainnya, bahwa sebagaimana telah diwajibkan atas seseorang agar beribadah kepada Rabbnya dalam keadaan lapang, maka diwajibkan pula atasnya agar beribadah kepada-Nya dalam keadaan sempit. Nabi Yusuf AS senantiasa berdo’a kepada Allah, bahkan ketika ia dimasukan ke penjara, maka ia pun tetap memelihara kebiasaannya tersebut dan mengajak orang-orang yang berhubungan dengannya dari para penghuni penjara untuk melakukannya serta mengajak dua orang pemuda untuk mengesakan Allah dan melarang keduanya menyekutukan-Nya.

Di antara kesempurnaan pandangan dan ilmunya, bahwa ketika ia melihat pada kedua pemuda itu terdapat sambutan (respon) terhadap ajakannya di saat keduanya membutuhkannya untuk menafsirkan mimpi keduanya, seraya keduanya berkata, “Sesungguhnya kami memandang kamu termasuk orang-orang yang pandai (mena’birkan mimpi).” (Yusuf: 36)

Nabi Yusuf AS melihat hal itu sebagai peluang, dan ia mengajak keduanya ke jalan Allah sebelum menafsirkan mimpi keduanya supaya tercapai tujuannya yang dimaksud. Kemudian ia menjelaskan kepada keduanya, bahwa sesuatu yang telah menyampaikannya kepada kesempurnaan dan pengetahuan dalam menafsirkan mimpi keduanya adalah imannya, tauhidnya dan pengabaiannya kepada agama orang-orang musyrik. Itulah seruan yang disampaikan Nabi Yusuf AS kepada keduanya pada saat itu. Nabi Yusuf AS mengajak keduanya mengobrol dan menjelaskan kepada keduanya mengenai tauhid yang benar serta kewajiban-kewajibannya dan mencela kemusyrikan dan pengharaman-pengharamannya.

Faidah lainnya, bahwa Nabi Yusuf AS memulai dengan hal yang paling penting dan dilanjutkan dengan hal penting yang berikutnya,

Jika seorang pemberi fatwa ditanya, sedangkan penanya lebih membutuhkan penjelasan mengenai sesuatu di luar pertanyaannya, hendaklah ia menjelaskan kepada penanya hal yang lebih dibutuhkannya sebelum ia menjawab pertanyaannya, dan hal itu adalah tanda kecerdasan dan kejeniusan seorang guru dan ciri bimbingan dan ajarannya itu baik. Karena Nabi Yusuf AS pun ketika ditanya oleh dua orang pemuda mengenai tafsiran mimpi keduanya, maka ia melihat kebutuhan keduanya kepada tauhid dan iman lebih penting daripada kebutuhannya kepada sesuatu yang lain.

Faidah lainnya, bahwa orang yang mengahadapi sesuatu yang dibenci dan mendatangkan kesulitan tidak menjadi soal baginya meminta tolong kepada orang yang memiliki kesanggupan untuk membebaskannya baik pembebasannya itu dilakukannya langsung atau memberitahukan caranya, hal itu tidaklah tercela dan mengadu kepada makhluk tidaklah terlarang. Hal itu adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, dimana sebagian orang meminta tolong kepada sebagian lainnya. Karena itulah, maka Nabi Yusuf AS berkata kepada pemuda yang diperkirakan akan bebas, “Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu.” (Yusuf: 42)

Faidah lainnya, bahwa diharuskan bagi seorang pengajar dan seorang da’i yang mengajak manusia ke jalan Allah SWT supaya melakukan kegiatan mengajarnya dan dakwahnya dengan penuh keikhlasan, dan tidak menjadikannya sebagai perantara untuk mendapatkan harta, kedudukan atau manfaat, dan tidak boleh menghentikan kegiatan mengajarnya dan dakwahnya, jika orang yang bertanya tidak melaksanakan kewajiban yang telah diperintahkannya. Karena Nabi Yusuf AS pun ketika berpesan kepada salah seorang pemuda dari kedua pemuda tersebut yang diyakininya akan selamat agar menerangkan keadaannya kepada tuannya, tetapi ia tidak menerangkannya karena lupa. Ketika kebutuhan raja serta para pembesar kerajaan untuk bertanya kepada Nabi Yusuf AS (tentang tafsiran mimpi raja) mendesak maka mereka mengutus pemuda tersebut. Kemudian pemuda itu mendatanginya dan meminta fatwanya mengenai tafsiran mimpi raja tersebut. Nabi Yusuf AS tidak mencela dan memakinya, bahkan ia juga tidak bertanya kepadanya: “Kenapa kamu tidak menerangkan keadaanku kepada tuanmu”, dan ia menafsirkannya dengan tafsiran yang sempurna dengan tinjauan dari berbagai segi.

Faidah lainnya, bahwa wajib bagi orang yang ditanya ketika menjawab pertanyaan untuk menunjukkan penanya kepada sesuatu yang bermanfaat bagi penanya yang berkaitan dengan pertanyaannya serta membimbingnya ke jalan yang bermanfaat bagi penanya dalam urusan agamanya dan urusan dunianya. Hal itu menunjukan kesempurnaan nasehatnya, kecerdasan akalnya dan kebaikan bimbingannya. Karena Nabi Yusuf AS pun tidak membatasi penafsiran mimpi raja dengan hanya menafsirkannya dari satu segi melainkan dari berbagai segi. Bahkan ia juga telah mengisyaratkan kepada mereka (raja dan para pembesar kerajaannya) mengenai tindakan yang harus mereka ambil pada tahun penghujan ketika itu, yaitu harus meningkatkan hasil pertanian sebanyak mungkin, merawat tanaman dengan baik dan menggiatkan penarikan pajak.

Faidah lainnya, bahwa tidak tercela bagi seseorang untuk menolak tuduhan atas dirinya, bahkan hal itu diperintahkan, seperti halnya Nabi Yusuf AS menolak keluar dari penjara, sehingga jelas bagi mereka kebersihan dirinya dari tuduhan tersebut dengan pernyataan para wanita yang telah memotong jari-jari tangan mereka (karena melihat ketampanannya).

Faidah lainnya adalah berkenaan dengan keutamaan ilmu, termasuk di dalamnya: ilmu syara’ (agama) serta ketentuan hukum-hukumnya, ilmu tafsiran mimpi, ilmu ekonomi dan pendidikan serta ilmu politik, karena Nabi Yusuf AS pun berhasi mendapatkan kedudukan yang tinggi di dunia dan di akhirat disebabkan ilmunya yang bermacam-macam.

Catatan: ilmu tafsiran mimpi dapat menjadi pelengkap fatwa, tetapi tidak diperbolehkan bagi seseorang memberikan fatwa melalui penafsiran mimpi sebelum mengetahui ilmunya, sebagaimana halnya tidak diperbolehkan baginya memberikan fatwa dalam penetapan hukum tanpa didasari ilmu. Karena itu Allah SWT menyebut ilmu tafsiran mimfi dalam surat tersebut dengan Fatwa.

Faidah lainnya, bahwa tidak dilarang bagi seseorang memberitahukan sifat-sifat kesempurnaan yang terdapat pada dirinya seperti: ilmu dan sifat kesempurnaan lainnya, jika di dalamnya terdapat kemaslahatan dan menjauhi kebohongan, dan tidak dimaksudkan untuk riya. Hal itu merujuk perkataan Nabi Yusuf AS, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)

Demikian juga kekuasaan tidak dilarang jika orang yang diberi kekuasaan dapat melaksanakan tugas yang diembannya seperti: menegakkan ketentuan-ketentuan hukum syara’ dan memberikan hak-hak kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Tidak dilarang pula memintanya bagi seseorang yang digolongkan ahli (cakap) dan lebih layak daripada yang lainnya. Adapun orang yang dilarang memintanya adalah orang yang tidak ahli atau masih terdapat orang yang lebih pantas atau sama dengannya atau dengan kekuasaan itu ia tidak mau menunaikan perintah Allah, melainkan hanya ingin menjadi pemimpin serta mengumpulkan harta dan memperkaya diri.

Faidah lainnya, bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Luas (rahmat-Nya), Maha Pemurah dan Maha Mulia, dimana Dia telah mengkaruniakan kebaikan dunia dan kebaikan akhirat kepada hamba-Nya. Kebaikan akhirat memiliki dua sebab serta tidak ada sebab yang ketiganya:
– Beriman terhadap segala sesuatu yang telah Allah wajibkan untuk beriman kepadanya.
– Ketakwaan yaitu mengerjakan segala perintah syara’ dan menjauhi larangannya.
– Kebaikkan akhirat niscaya lebih baik daripada pahala dunia dan kerajaannya.
– Diwajibkan atas seorang hamba untuk menyeru dirinya dan mendorongnya untuk mencintai pahala dari Allah Ta’ala, dan tidak membiarkannya larut dalam kesedihan saat melihat kelezatan serta kemewahan dunia yang tidak mampu diraihnya. Bahkan harus mendorongnya untuk mendapatkan pahala akhirat untuk meringankan kesedihannya karena tidak berhasil meraih kesenangan dunia. Hal itu merujuk perkataan Nabi Yusuf AS, “Dan sesungguhnya pahala di akhirat itu lebih baik, bagi orang-orang yang beriman dan selalu bertakwa.” (Yusuf: 57)

Faidah lainnya, bahwa pengumpulan harta dengan maksud untuk mendatangkan kelapangan kepada manusia (masyarakat), tanpa menimbulkan kemadharatan pada mereka, niscaya hal itu tidak dilarang, bahkan diperintahkan. Karena Nabi Yusuf AS pun memerintahkan kepada mereka (raja dan para pembesarnya) supaya mengumpulkan harta dan makanan pada musim penghujan sebagai persiapan menghadapi musim kemarau panjang sehingga dengan hal itu akan diperoleh sejumlah kebaikan.

Faidah lainnya adalah berkenaan dengan kebijakan Nabi Yusuf AS yang tepat; ketika ia menetapkan kebijakan atas sejumlah lumbung pertanian yang tersebar di berbagai daerah di Mesir dari pelosok yang satu ke pelosok yang lainnya, dimana ia membangkitkan sektor pertanian sehingga diperoleh hasil pertanian yang melimpah. Hal itu mendorongan penduduk dari sejumlah pelosok mendatangi Mesir. Di antara keadilan, kebijakan serta kekhawatirannya bahwa hasil pertaniaan itu akan dipermainkan para pedagang, sehingga ia tidak menakar bagi seseorang, kecuali sesuai dengan ukuran kebutuhannya yang khusus (pokok) atau kurang dari kubutuhan tersebut dan ia tidak memberi tambahan kepada setiap orang yang datang melibihi takaran seberat beban bawaan seekor unta. Kemudian di dalam kenyataannya, bahwa Nabi Yusuf AS tidak memberikan takaran kepada penduduk negeri, kecuali takaran yang kurang dari takaran tersebut, karena terlalu banyaknya mereka yang datang kepadanya.

Faidah lainnya adalah disyari’atkannya berlaku baik terhadap tamu, karena di antara kebiasaan para rasul adalah memuliakan tamu. Hal itu merujuk perkataan Nabi Yusuf AS, “… tidakkah kamu melihat bahwa aku menyempurnakan sukatan dan aku adalah sebaik-baik penerima tamu.” (Yusuf: 59)

Faidah lainnya, bahwa berburuk sangka yang dibarengi dengan adanya alasan yang menyebabkan timbulnya prasangka tersebut tidak dilarang dan tidak diharamkan. Karena Nabi Ya’qub AS pun telah berkata kepada putra-putranya, “Bagaimana aku akan mempercayakannya (Bunyamin) kepadamu, kecuali seperti aku telah mempercayakan saudaranya (Yusuf) kepada kamu dahulu.” (Yusuf: 64). Di dalam yang lain ia berkata, “Hanya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu.” (Yusuf: 83)

Nabi Ya’qub AS mengetahui akibat buruk yang akan terjadi di akhir, meskipun mereka berjanji tidak akan menyia-nyiakan saudaranya (Bunyamin). Pernyataan tersebut timbul, karena sebelumnya mereka telah menunjukkan perilaku yang membuat bapak mereka (Nabi Ya’qub AS) harus melontarkan pernyataan tersebut, dan hal itu tidak termasuk perbuatan tercela.

Faidah lainnya, bahwa menggunakan sejumlah sebab yang dapat memalingkan mata dan anggota badan yang lainnya dari perbuatan yang dibenci atau membuka mata setelah sebelumnya menutupnya adalah tidak dilarang, meski sesuatu itu tidak akan terjadi kecuali menurut qadha dan qadar Allah, karena menggunakan sebab-sebab adalah bagian dari qadha dan qadar Allah. Hal tersebut merujuk perkataan Nabi Ya’qub AS, “Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain.” (Yusuf: 67)

Faidah lainnya, bahwa dibolehkan menggunakan strategi atau taktik yang dapat menyampaikan kepada hak-hak dan ilmu mengenai strategi atau taktik yang halus yang menyampaikan kepada tujuan terpuji seorang hamba. Adapun strategi atau taktik yang dimaksudkan untuk menggugurkan suatu kewajiban atau melakukan perbuatan yang diharamkan, maka hal tersebut diharamkan sama sekali dan tidak ada toleransi terhadapnya.

Faidah lainnya, bahwa bagi orang yang menyangka orang lain melakukan suatu perbuatan dan ia merasa tidak berkenan menjelaskannya, hendaklah ia menjelaskannya dengan menggunakan kemungkinan-kemungkinan; baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan yang dapat menghindarkannya dari kebohongan. Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan Nabi Yusuf AS ketika memasukkan piala ke dalam karung saudaranya, kemudian ia mengeluarkannya dari karung itu sambil melontarkan tuduhan, bahwa saudaranya telah mencuri, tetapi ia tidak menjelaskan kasus pencuriannya, melainkan ia menggunakan perkataan yang mengandung kemungkinan, sebagaimana hal itu terungkap dalam perkataannya, “Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya.” (Yusuf: 79). Ia tidak mengatakan orang yang mencuri harta benda kami.

Faidah lainnya, bahwa seseorang tidak boleh memberikan kesaksian kecuali dalam urusan yang diketahuinya dan benar-benar disaksikan oleh penglihatan dan pendengarannya secara langsung. Hal itu merujuk perkataan mereka (saudara-saudara Nabi Yusuf AS), “… dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui.” (Yusuf: 81)

Juga di dalam firman Allah Ta’ala, “… ialah orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” (Az-Zukhruf: 86)

Faidah lainnya, bahwa ujian yang besar telah Allah timpakan kepada Nabi-Nya dan kekasih-Nya yaitu Nabi Ya’qub AS, dimana Allah SWT telah memisahkannya dengan Nabi Yusuf AS putranya, padahal ia tidak sanggup berpisah dengannya meskipun hanya sesaat sehingga ia diliputi kesedihan yang mendalam. Perpisahan itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sedang Nabi Ya’qub AS tidak dapat menghilangkan kesedihan dari hatinya dan kedua matanya berubah menjadi putih karena kesedihan yang dirasakannya dan amarahnya yang terpendam terhadap putra-putranya. Kemudian kesedihannya semakin bertambah setelah ia berpisah dengan puteranya yang kedua (Bunyamin) menyusul perpisahan dengan puteranya yang pertama. Dalam menghadapi perpisahan tersebut Nabi Ya’qub AS tetap bersabar menunaikan perintah-perintah Allah seraya mengharapkan balasan pahala dari Allah, dimana ia berjanji kepada dirinya untuk tetap bersabar, karena itulah langkah yang terbaik baginya. Tidak diragukan lagi, bahwa ia pun memperoleh balasan atas apa yang telah dijanjikannya kepada dirinya serta ia tidak menafikannya. Hal itu diungkapkannya dengan perkataannya, “Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (Yusuf: 86)

Adapun pengaduan kepada Allah tidaklah menafikan kesabaran. Sedang pengaduan yang menafikan kesabaran adalah pengaduan kepada mahluk. Tidak diragukan lagi, bahwa Allah telah meninggikan derajat dan kedudukan Nabi Ya’qub AS dengan ujian tersebut, yang tidak akan tercapai kecuali dengan ujian seperti ini.

Faidah lainnya, bahwa kebahagiaan akan datang bersama kesusahan (di balik kesusahan terdapat kebahagiaan). Ketika kesusahan yang bermacam-macam datang bertubi-tubi dan orang yang mengalaminya sudah tidak sanggup memikulnya, hendaklah ia memohon kepada Rabb yang menghilangkan penderitaan, yang melapangkan kesempitan serta yang mengabulkan do’a orang-orang yang sangat butuh. Itulah kebiasaan yang terpuji yang biasa dilakukan para kekasih Allah dan orang-orang pilihan-Nya, sehingga berhasil mendapatkan derajat yang tinggi dan kedudukan yang agung, dan menjadikan ma’rifat kepada Allah atau kecintaan kepada-Nya mampu mengimbangi dan mengalahkan penderitaan atau kesusahan yang menimpa seorang hamba.

Faidah lainnya, bahwa diperbolehkan bagi seorang hamba memberitahukan ujian yang sedang menimpanya seperti: sakit, kefakiran atau ujian lainnya, tanpa bermaksud menunjukkan kebencian terhadap ujian yang menimpanya. Hal itu merujuk perkataan Nabi Ya’qub AS, “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf.” (Yusuf: 84), dan juga perkataan saudara-saudaranya Nabi Yusuf AS, “Hai Al-Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan ….” (Yusuf: 88) Nabi yusuf pun menerima pengakuan mereka.

Faidah lainnya adalah berkenaan dengan keutamaan takwa dan sabar, dimana seluruh kebaikkan di dunia dan di akhirat ialah akibat dari takwa dan sabar, dan balasan bagi pemilik kedua sifat tersebut adalah balasan yang terbaik. Hal itu merujuk perkataan Nabi Yusuf AS, “Sesungguhnya Allah telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami.” Sesungguhnya barang siapa yang bertaqwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Yusuf: 90)

Faidah lainnya, bahwa sudah semestinya seorang hamba ketika dikaruniai suatu ni’mat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan ni’mat itu dengan mengingat keadaannya yang telah lalu supaya dapat mengagungkan ni’mat yang dikaruniakan kepadanya ketika itu dan banyak bersyukur kepada Allah SWT. Nabi Yusuf AS berkata, “Dan sesungguhnya Rabbku telah berbuat baik kepadaku, ketika dia membebaskan aku dari rumah penjara dan ketika membawa kamu dari dusun padang pasir, setelah syetan merusakkan (hubungan) antaraku dan saudara-saudaraku.” (Yusuf: 100)

Faidah lainnya, bahwa cerita yang tertera dalam kisah sarat dengan kasih sayang Allah yang memberikan kemudahan dalam menghadapi ujian, di antaranya: mimpi Nabi Yusuf AS sebagaimana telah dijelaskan bahwa di dalamnya sarat dengan kasih sayang Allah kepada Nabi Yusuf AS dan Nabi Ya’qub AS, tercapainya kebahagiaan sesuai tafsiran mimpi, kasih sayang Allah SWT kepada Nabi Yusuf AS dengan diturunkannya wahyu kepadanya ketika berada di dasar sumur untuk memberitahukan perbuatan mereka, sedangkan mereka tidak mengetahuinya dan mengubahnya dari suatu keadaan kepada keadaan lainnya yang di dalamnya sarat dengan kasih sayang Allah baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Karena itulah, maka di akhir kisah ini Allah berfirman, “Sesungguhnya Rabbku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (Yusuf: 100) Yakni Allah Ta’ala menyayanginya dalam keadaannya yang tersembunyi dan urusan-urusannya yang terlihat serta menyampaikannya kepada pencapaian derajat yang tinggi tanpa sepengetahuannya.

Faidah lainnya, bahwa wajib bagi seorang hamba untuk selalu memohon kepada Rabbnya agar ditetapkan keimanannya, memperoleh hasil akhir yang baik, menjadikan hari-harinya berakhir dengan baik dan amal-amalnya berakhir dengan baik, karena sesungguhnya Allah Maha Mulia, Maha Pemurah dan Maha Pengasih.