Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb Apakah wanita yang sedang haidl boleh masuk mesjid untuk menghadiri pegajian dan membaca al Qur’an, sekian.

Jawab :

Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh Berikut fatwa seputar hal tersebut: S : Mohon kami diberi fatwa mengenai hukum wanita yang sedang haidh menyentuh Mushaf dan membacanya begitu juga hukum dia masuk masjid, apakah dia boleh duduk didalamnya atau tidak ?

J : Pertama : Wanita yang sedang haidh tidak boleh menyentuh Mushaf menurut Jumhur Ulama, berdasarkan firman Allah Ta’ala : :”tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.,s. 56/al-Waqi’ah:79) dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suratnya kepada ‘Amru bin Hazm : “tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci”. Sedangkan bila wanita yang sedang haidh atau nifas membacanya tanpa menyentuh Mushaf maka hal itu tidak apa-apa menurut pedapat yang paling shahih dari dua pendapat para Ulama ; sebab tidak terdapat hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.

Kedua : Wanita yang sedang haidh begitu juga orang yang sedang Junub tidak boleh duduk-duduk di masjid ataupun berdiam didalamnya menurut pendapat Jumhur Fuqaha’, berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu : Rasulullah ketika datang, beranda muka/pintu-pintu depan rumah-rumah para shahabat (posisinya) menghadap ke Masjid lalu beliau bersabda : “ pindahkan kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk sementara para shahabat beliau belum juga melakukan apa-apa (sesuai perintah beliau), hal itu mereka lakukan dengan harapan mendapatkan rukhshah/dispensasi, lantas beliau menemui mereka sembari bersabda :”pindahkan beranda muka/pintu-pintu rumah-rumah ini ke arah selain masjid sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang sedang haidh, juga orang yang sedang Junub”. (H.R. Abu Daud).

Perintah dalam hadits tersebut bersifat umum terhadap pengharaman bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang Junub duduk-duduk di masjid ataupun sekedar melewati/melintasinya, tetapi kemudian dikhususkan lagi dengan firman Allah Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinggga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…”.(Q.,s. 4/an-Nisa’ : 43), Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah : wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati tempat-tempat shalat (masjid-masjid) dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar dari mabuk tersebut, dan janganlah kalian mendekatinya dalam keadaan Junub hingga kalian mandi Jinabah kecuali bila kalian memasukinya hanya sekedar melintasi dan melewati/berlalu saja maka hal itu tidak apa-apa.

Jadi, wanita yang sedang haidh sama hukumnya dengan orang yang sedang junub tersebut. Terdapat hadits lain yang menunjukkan pengecualian yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunannya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya (dia berkata): “dulu salah seorang dari kami yang sedang Junub ada yang melintasi/melewati masjid”. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Zaid bin Aslam, dia berkata : “ Dulu para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan/ berlalu di masjid padahal mereka dalam keadaan Junub”. . Wabillâhit taufîq. Washallallâhu ‘ala nabiyyina Muhammad wa âlihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, IV/109, NO. 3713).

JADI, Wanita yang sedang haidh tidak boleh diam/berada di dalam masjid, sedangkan bila ia sekedar lewat saja maka hal itu tidak apa-apa dengan syarat ia bisa menjaga kesucian masjid dari tercecernya/tertinggalnya darah disitu seberapapun banyaknya. Jika diamnya saja di dalam masjid tidak boleh maka kehadirannya untuk mendengar pengajian atau membaca al-Qur’an pun tidak boleh baginya kecuali disana ada tempat khusus di luar masjid dimana suara mikrofon masjid bisa terdengar maka ini boleh. Hal ini sebagaimana yang dialami oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam sedang bersantai-santai di kamar ‘Aisyah sembari membaca al-Quran sedangkan ‘Aisyah (yang sedang dalam keadaan haidh) mendengarnya. Jadi intinya ; tidak boleh kecuali keadaannya seperti yang kami singgung diatas. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.