Tanya :

Apa hukumnya perempuan menari di hadapan sesama perempuan di saat pesta pernikahan dan lainnya? Kami memohon jawabannya.

Jawab :

Tidak apa-apa perempuan menari di dalam pesta pernikahan dan menabuh rebana yang diiringi dengan lantunan lagu yang bersih (tidak cengeng), karena yang demikian itu termasuk i’lanun nikah (memaklumkan pernikahan) yang diajarkan secara syar’i, namun dengan syarat, hal itu dilakukan di hadapan sesama kaum wanita saja, dengan suara yang tidak terlalu keras dan tidak keluar dari tempat mereka berada, dan dengan syarat pakaian yang menutup dengan sempurna sehingga tidak ada satu aurat pun yang tampak di saat menari, seperti bagian betis dan lengannya; dan yang tampak adalah bagian-bagian yang sudah lumrah boleh tampak bagi perempuan Muslimah di hadapan sesamanya.
( al-Fauzan: al-Muntaqa, jilid 2, hal. 171-172. )