Tanya :

Apakah boleh bagi wanita menari dalam rangka pesta pernikahan, apalagi hal itu di lakukan di hadapan sesama mereka saja?

Jawab :

Menari itu makruh. Pada mulanya saya membolehkannya, akan tetapi saya ditanya berulang kali tentang hal-hal yang terjadi di saat menari, maka kemudian saya berpendapat “dilarang”, karena sebagian remaja putri yang menari itu mempunyai postur tubuh yang indah, cantik dan langsing, tariannya dapat membuat fitnah bagi wanita yang menonton, sehingga ada yang menyampaikan kepada saya bahwa bila hal seperti itu terjadi, maka ada sebagian wanita penonton yang datang mencium remaja putri yang menari, bahkan ada yang memeluknya. Ini menimbulkan fitnah yang jelas sekali.
( Syaikh Ibnu Utsaimin, di dalam harian Jaridatul Muslimin, edisi 651. )