Tanya :

Apa hukum bayi tabung?

Jawab :

Para ulama di lembaga ini telah memfatwakan dilarang, karena mempunyai konsekwensi membuka aurat, menyentuh vagina dan mempermainkan rahim. Sekalipun sperma berasal dari suami perempuan itu sendiri saya tetap berpendapat hendaknya setiap orang menerima dan ridha terhadap ketentuan Allah Subhannahu wa Ta’ala karena: “Dia menjadikan siapa yang Dia kehendaki menjadi mandul.” (Asy-Syura: 50).
( Al-Lu’lu’ al-makin min fatawa ibni Jibrin, hal. 56. )