Tanya :

Salah seorang rekan menyebutkan bahwa ia pernah membaca dari Syaikh yang terhormat, bahwasanya boleh menikah dengan niat talak dengan tidak dibatasi kapan waktu talaknya, dan bahwasanya Syaikh juga menasehatkan kepada para pemuda yang bepergian jauh agar menikah dengan cara seperti itu, dan bahwasanya sangat mungkin akan lahir rasa saling mencintai di antara mereka berdua dan dikarunia anak oleh Allah Subhannahu wa Ta’ala sehingga pernikahan menjadi langgeng. Apakah ini benar? Kami memohon penjelasannya?

Jawab :

Fatwa itu telah dikeluarkan oleh Lajnah Da’imah untuk Urusan Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang saya pimpin dan dengan keterlibatan saya di situ. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullaah di dalam kitabnya Al-Mughni. Namun niat tersebut hanya diketahui oleh dirinya sendiri dan Allah saja. Itu tidak termasuk nikah mut’ah.
Adapun jika hal itu disepakati bersama pihak keluarga perempuan atau dengan syarat untuk waktu tertentu saja, maka nikah seperti itu munkar, tidak boleh dilakukan dan termasuk dalam katagori nikah mut’ah nan batil, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarangnya dan telah memberitahukan bahwa Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Wabillahittaufiq.
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal. 235. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )