Tanya :

Apakah boleh menikah dengan niat talak?

Jawab :

Tidak apa mengenai hal itu bila niatnya hanya diketahui dia dan Allah saja, tanpa ada syarat dari pihak perempuan atau dari walinya. Namun membuang niat tersebut lebih utama (afdal), sebab yang demikian itu lebih sempurna keinginannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullaah di dalam kitab Al-Mughni .
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal. 235. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )