Tanya :

Assalamu’alaikumWr.Wb Saya ingin bertanya menanyakan apa saja batasan makanan yang diharamkan oleh islam dan ketentuan mengenainya?

Jawab :

Akhi fillah, Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh Allah Ta’ala berfirman:” Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya…’ “. (Q.S. 6:145). Dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi oleh manusia dan penjelasannya secara umum. Dan tidak dihalalkan dari makanan tersebut kecuali makanan yang baik yang disukai oleh jiwa/tidak membuat jiwa jijik dan menghindarinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala : “ Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka ?’. Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik….’ “. (Q.S. 5: 4). Makanan terdiri dari dua jenis yaitu; yang berupa benda mati dan berupa hewan. Benda mati semuanya halal kecuali : – yang najis asalnya seperti darah – yang terkena najis seperti as-Samn (Semacam susu/keji yang dikeringkan) yang terkontaminasi oleh tikus yang jatuh ke dalamnya dan mati di wadahnya tersebut.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bahwa beliau ditanya tentang samn yang tercampak ke dalamnya tikus maka beliau memerintahkan agar tikus tersebut dibuang, begitu juga, bekas yang terkena sekitar samn tersebut dibuang kemudian samnnya boleh dimakan (yang tidak terkontaminasi). Adapun sesuatu yang sifatnya cair maka ia menjadi najis begitu terkena sesuatu yang najis. – yang membahayakan seperti racun dan lainnya, misalnya racun/bisa kalajengking, ular..dst.

Tetapi yang diharamkan dari racun ini sebatas ukuran yang membahayakan saja. Yang membahayakan selain racun seperti tanahm debu, batu …dst. Termasuk dalam kategori ini adalah “rokok” yang secara kedokteran terbukti membahayakan. – yang memabukkan seperti bir…dst. – dan yang ada kaitannya dengan hak orang lain seperti barang hasil curian,dst.

Mengenai hewan : ia terdiri dari hewan laut dan hewan darat. Hewan laut semuanya halal dan boleh dimakan. Sedangkan hewan darat ada yang halal dan ada pula yang haram. Dalam hal ini kategorinya terdiri dari tiga: Pertama, berdasarkan nash ia dibolehkan (halal). Kedua, berdasarkan nash ia diharamkan. Ketiga, berdasarkan nash ia didiamkan oleh syari’ (Allah Ta’ala). (Penjelasan mengenai apa saja hewan tersebut, bisa anda baca kitab-kitab fiqh). Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.