Tanya :

Apa pendapat Syaikh tentang lelaki yang lebih mengutamakan menikah dengan perempuan dari Ahlul kitab (kitabiyah) daripada menikah dengan perempuan Muslimah yang suku (qabilah)nya tidak jelas, dengan alasan bahwa menikah dengan perempuan Muslimah yang tidak jelas qabilahnya dapat menimbulkan beberapa permasalahan sosial, sebab dalam pandangan masyarakat ia tidak mempunyai asal-usul yang jelas?

Jawab :

Menurut saya itu keliru. Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Sungguh seorang budak perempuan beriman itu lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun ia menarik bagi kamu.” (Al-Baqarah: 221).
Masalah ini khodhiriy (tidak jelas sukunya) dan itu jelas suku qabilahnya adalah tidak berdasar sama sekali. Maka dari itu laki-laki khodiriy boleh menikah dengan perempuan yang jelas sukunya (qabilah-nya) dan nikahnya sah. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam hanya melihat kepada dua hal saja, tidak lebih dari itu, seraya bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ.

“Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkahlan ia (dengan putrimu), jika kamu tidak melakukannya, niscaya terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini.”
( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. )