Dalam makalah tentang najis sebelum ini penulis telah menjelaskan secara singkat bahwa najis dan tidaknya mani Bani Adam termasuk perkara yang di perselisihkan oleh para ulama. Perkara ini sendiri termasuk perkara yang dialami oleh seluruh manusia, maka ilmu tentangnya sangat diperlukan. Berikut ini penulis akan memaparkan perbedaan para ulama tentang najis tidaknya mani Bani Adam secara terperinci, semoga bermanfaat.

Pendapat pertama: Mani Bani Adam suci.
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat tershahih darinya.

Pendapat kedua: Mani Bani Adam najis.
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik.

Dalil pendapat pertama

A. Dari Abdullah bin Syihab al-Khaulani berkata, aku singgah pada Aisyah, aku bermimpi pada kedua bajuku lalu aku mencelupkannya ke dalam air, seorang hamba sahaya Aisyah melihatku lalu dia menyampaikan itu kepadanya, Aisyah memanggilku, dia bertanya, “Apa yang membuatmu melakukan itu pada kedua bajumu?” Aku menjawab, “ Aku bermimpi seperti orang yang bermimpi.” Aisyah bertanya, “Apakah kamu melihat sesuatu pada kedua bajumu?” Aku menjawab, “Tidak.” Aisyah berkata, “Apakah kalau kamu melihat sesuatu kamu mencucinya? Sungguh aku telah melihat diriku mengeriknya dari pakaian Rasulullah saw dalam keadaan kering dengan kukuku.” Dalam riwayat lain, “Sungguh aku melihat diriku mengeriknya dari baju Rasulullah saw lalu beliau shalat dengan baju itu.” (HR. Muslim)

Titik pengambilan dalil dari hadits

Jika mani itu najis niscaya Aisyah tidak merasa cukup hanya dengan mengeriknya dan Rasulullah saw sendiri tidak akan memakai pakaian itu untuk shalat.

B.Mani adalah asal penciptaan manusia, sama dengan tanah basah yang merupakan asal penciptaan Adam bapak manusia, jika tanah basah suci lalu mengapa mani tidak suci? Di samping itu manusia sebagai makhluk yang dimuliakan, kalau asal penciptaannya adalah sesuatu yang najis maka hal ini tidak selaras dengan kemuliaannya.

C. Pada dasarnya segala sesuatu itu suci selama tidak ada dalil yang menetapkannya najis.

Dalil pendapat kedua

A. Aisyah berkata, “Aku membasuh mani dari baju Rasulullah saw, lalu beliau berangkat shalat sementara bekas air belum hilang dari bajunya.” (HR. al-Bukhari).

Titik pengambilan dalil dari hadits

Perbuatan Aisyah yang membasuh mani dari baju Rasulullah saw menunjukkan kenajisannya karena pada dasarnya najis diangkat dengan dibasuh.

B. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw membasuh mani.

C. Pendapat kedua ini beralasan bahwa mani keluar dari jalan depan maka ia tidak berbeda dengan air kencing dan haid, di samping itu jika madzi najis maka mani juga demikian karena keduanya sama-sama keluar dari jalan yang sama dalam kondisi yang sama.

Tarjih

Pendapat pertama adalah pendapat yang rajih dalam masalah ini dengan pertimbangan:

Pertama: Pengerikan Aisyah terhadap mani dari pakaian Rasulullah saw lebih dari sekedar cukup untuk menunjukkan bahwa ia suci. Mengenai hadits yang menetapkan ‘membasuh’, maka maksudnya adalah membasuh untuk kebersihan bukan karena kenajisannya, bisa pula maksud dari ‘membasuh’ adalah anjuran bukan suatu kewajiban, hal ini dilakukan untuk menggabungkan kedua riwayat.

Kedua: Walaupun mani keluar dari jalan depan akan tetapi ia berbeda dengan kencing dan haid karena perbedaan sumbernya, jadi mani tidak disamakan dengan keduanya. Begitu pula dengan madzi, ia berbeda dengan mani dari segi nama, penciptaan dan cara keluarnya, dengan perbedaan ini maka mani tidak disamakan dengan madzi.

Ketiga: Dengan asumsi bahwa kedua pendapat ini sama-sama kuat karena dalil-dalil yang mendukungnya lalu keduanya gugur karena itu, maka kita merujuk kepada kaidah dasar yang disepakati yaitu pada prinsipnya segala sesuatu itu suci.

Tiga pertimbangan ini cukup untuk mengatakan bahwa mani Bani Adam suci. Wallahu a’lam.

(Rujukan al-Majmu’ Imam an-Nawawi dan al-Mughni Imam Ibnu Qudamah)