Pertanyaan:
Penyusuan bagaimanakah yang menyebabkan mahrom?

Jawaban:
Penyusuan yang menyebabkan mahrom adalah yang memenuhi tiga syarat:
Pertama: Berasal dari manusia. Jika ada dua anak yang menyusu pada seekor binatang, maka keduanya tidak menjadi bersaudara karena penyusuan tersebut.
Kedua: Lima kali susuan atau lebih secara terpisah. Adapun yang kurang dari lima kali susuan tidak menyebabkan mahrom.
Ketiga: Masih pada masa menyusu, berdasarkan sabda Nabi a. Jika telah melewati masa menyusu maka tidak berpengaruh dan tidak menyebabkan mahrom.

Ada yang berpendapat, bahwa masa menyusu itu adalah dalam dua tahun (pertama), adapun setelah itu tidak termasuk masa menyusu. Ada juga yang mengatakan bahwa masa menyusu adalah sebelum disapih. Ini yang lebih mendekati kebenaran. Sebab, jika bayi telah disapih, maka ia tidak lagi makan susu, tapi memakan makanan lainnya, sehingga saat itu, penyusuan tidak lagi berpengaruh.

Dalil syarat pertama adalah firman Allah Ta’ala,
“Ibu-ibumu yang menyusui kamu.” (An-Nisa’: 23).

Dalil syarat kedua: Hadits Aisyah Radhiallaahu anha yang diriwayatkan Muslim, “Dulu yang ditetapkan Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan menyebab-kan haram (dinikahi), kemudian dihapus menjadi lima kali susuan. Dan ketika Nabi Shalallaahu alaihi wasalam wafat, ketetapannya masih seperti itu.”*1)

Dalil syarat ketiga: Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ.

“Penyusuan itu sah karena rasa lapar.”*2) dan sabda beliau,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا أَنْشَزَ الْعَظْمَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ.

“Tidak dianggap penyusuan kecuali yang membentuk tulang, dan itu sebelum disapih.”*3)

*1) HR. Muslim dalam ktiab Ar-Radha’ (1452).
*2) HR. Muslim dalam ktiab Ar-Radha’ (1455).
*3) Dikeluarkan oleh At-Turmudzi dalam kitab Ar-Radha’ (1152) dengan lafazh, “Tidak diharamkan karena susuan kecuali yang berkembangnya lambung akibat dari tetek, dan itu sebelum disapih”. Abu Isa mengatakan, “Ini hadits hasan shahih.”

Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.