KESIMPULAN

Usaha Perbankan

Deposito Bank
Deposito bank pada hakikatnya adalah pinjaman atau hutang. Setiap bunga atau keuntungan yang diambil adalah riba yang jelas diharamkan dalam al-Qur’an ketika diturunkan men-jelaskan keharamannya.

Bunga-bunga bank adalah riba yang diharamkan. Para ulama syariat telah sepakat menyatakan keharamannya.

Uang haram tidak baik dimakan tetapi juga tidak harus di-kembalikan kepada yang memberikannya. Seorang muslim tidak boleh memanfaatkan bunga-bunga riba untuk pribadinya, dan juga tidak boleh membiarkannya di bank-bank sehingga memper-kuat bank-bank untuk berbuat maksiat terutama bank-bank asing. Bunga itu harus diambil dan dibelanjakan untuk kepentingan umum, namun pelakunya tidak mendapatkan pahala sedekah, hanya pahala membersihkan diri dari yang haram.

Giro Bank
Giro bank adalah satu proses yang dilakukan pihak bank untuk meletakkan sejumlah dana agar digunakan oleh nasa-bahnya dengan imbalan harus dikembalikan beserta bunganya pada waktu yang ditentukan. Giro bank itu sendiri ada dua: Giro bank yang harus dilunasi, dan giro bank dengan jaminan. Giro bank yang harus dilunasi adalah proses yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabahnya atau kepada pihak tertentu dengan memberikan dana kepadanya dengan imbalan bahwa dana itu harus dikembalikan dengan bunganya.

Di antara bentuk giro bank yang harus dilunasi adalah: pin-jaman uang, pemotongan nilai kertas komersial/kertas berharga dan giro berkwitansi.

Setiap pinjaman berbunga adalah riba yang diharamkan. Pemotongan nilai kertas berharga adalah kesepakatan di mana pihak bank mempercepat pemberian nilai dari kertas berharga sebelum waktu pencairannya setelah terlebih dahulu dipotong nilainya sesuai kesepakatan mereka berdua, bisa jadi pemotongan itu adalah bunganya atau uang administrasinya. Yakni sebagai imbalan dari sikap nasabah yang mau mempecepat pengambilan uangnya meski harus mengalah kepada pihak bank.

Proses pemotongan dengan cara yang dilakukan oleh bank-bank riba termasuk sistem kerja yang diharamkan, karena me-ngandung unsur riba.

Sementara giro berkwitansi adalah sebuah perjanjian tertulis yang dikeluarkan oleh pihak bank berdasarkan permintaan eks-portir untuk kepentingan importir. Pihak bank berjanji untuk membayar atau menerima pengiriman kontainer yang disertai dengan kwitansi pengangkutan dan pemindahan barang, tentu-nya bila semua komoditi itu didatangkan sesuai dengan syarat-syarat giro yang ditentukan.

Kalau giro berkwitansi ini sudah dibekali dengan dana penuh (dari pihak nasabah), maka itu termasuk penjamin yang dibolehkan, sehingga tidak menjadi masalah. Namun kalau belum dibekali dengan dana penuh sehingga pihak bank yang memba-yarkan terlebih dahulu dengan imbalan harus dikembalikan dengan bunga, maka itu adalah keuntungan riba yang diharamkan.

Sementara giro bank dengan jaminan adalah sebuah proses di mana pihak bank ikut campur memberikan jaminan bagi nasa-bahnya di hadapan pihak yang ingin bertransaksi dengan pihak nasabah sehingga pihak ketiga itu memberikan kemudahan-kemudahan yang diharapkan. Di antara bentuk giro ini adalah jaminan khusus dan surat jaminan (L/C).

Surat jaminan (L/C) adalah semacam perjanjian tertulis final yang berasal dari pihak bank didasari oleh permintaan nasabah sendiri untuk membayarkan sejumlah uang atau menerima pe-sanan, di mana pihak yang bersangkutan dengan nasabah cukup memintanya langsung dari bank dalam rentang waktu tertentu.

Dalam proses jaminan ini sama sekali tidak boleh meng-ambil keuntungan, baik surat perjanjian itu sudah dibekali oleh dana penuh atau tidak, karena jaminan pribadi itu adalah bersifat sukarela.

Namun pihak bank bisa mengambil biaya operasional untuk proses mengeluarkan surat jaminan (L/C) itu dengan dua ben-tuknya, asal tidak lebih dari sekedar uang administrasi saja.

Penyediaan Kertas Komersial/Kertas Berharga
Di antara jasa perbankan yang diberikan oleh pihak bank adalah menyediakan kertas komersial, seperti: giro, cek, rekomen-dasi izin untuk mewakili para nasabahnya dengan imbalan biaya administrasi. Semua itu dibolehkan dan tidak menjadi masalah.

Wesel Bank
Di antara jasa yang disediakan oleh bank kepada para nasabahnya adalah transfer uang melalui wesel bank, tentunya dengan upah tertentu. Hal inipun dibolehkan dan tidak menjadi masalah.

Kertas-kertas Komersial
Yakni setiap bentuk surat perjanjian atau kwitansi yang memiliki nilai uang, seperti kertas saham dan surat obligasi.

Kertas saham adalah pecahan prosentase modal yang sama nilainya di mana para pemegangnya bersekutu dalam modal dasar sehingga menanggung untung rugi usaha sesuai dengan prosen-tase saham mereka. Kalau usaha kerjasama itu dibolehkan, dalam arti tidak melakukan usaha yang diharamkan dan tidak memu-tar modalnya tidak dengan cara haram, tanpa riba dan tidak mengandung unsur penipuan, maka kerjasama usaha tersebut pun dibolehkan. Namun bila tidak demikian, maka tidak dibo-lehkan bekerjasama dengan mereka dengan penanaman saham.

Sementara berkenaan dengan penanaman saham pada peru-sahaan yang mencampurkan antara yang halal dengan yang haram, masih diperdebatkan hukumnya. Namun pendapat yang benar adalah tetap diharamkan bekerja sama dengan perusahaan semacam itu.

Sertifikat Pengelolaan Modal
Sertifikat pengelolaan modal adalah surat yang menetapkan hak terhadap sejumlah dana yang dititipkan pada bank sebagai deposito yang mengikuti aturan simpan pinjam dan aturan-aturan khusus tertentu.

Sertifikat Pengelolaan Dana Tersebut ada Tiga:
Pertama: Sertifikat yang memiliki keuntungan berlebih, yakni keuntungan yang langsung ditambahkan ke dalam modal asli dalam sertifikat pengelolaan dana.
Kedua: Sertifikat berhadiah. Yakni yang keuntungannya dihitung secara akumulatif bersama total harga seluruh sertifikat yang ada, kemudian baru ditarik melalui undian sertifikat-ser-tifikat yang masing-masing telah dibubuhi nomor. Baru akan dibagi-bagikan kepada para pemenang hadiah yang amat memikat.

Tidak ada perbedaan pendapat tentang diharamkannya jenis sertifikat pertama dan kedua karena keduanya mengandung unsur bunga riba. Namun jenis yang ketiga masih diperdebatkan hu-kumnya. Ada dua pendapat dalam persoalan ini, namun yang paling menonjol adalah pendapat yang melarangnya, karena jus-tru menggabungkan antara riba dengan judi.

Ketiga: Alternatif yang disyariatkan untuk sertifikat penge-lolaan dana itu adalah sertifikat kerjasama investasi. Yakni di mana para pemegang saham bersekutu dalam prosentase keun-tungan yang dihasilkan dan juga menanggung akibat secara penuh jika terjadi kerugian.

Money Changer
Kalau satu jenis mata uang ditukar dengan jenis mata uang yang sama, maka harus sama nilainya dan harus diserah-terimakan secara langsung. Namun bila ditukar dengan jenis mata uang lain, harus diserahterimakan secara langsung saja.

Serahterima langsung adalah perpindahan dari tangan ke tangan. Sifatnya masih mutlak dalam syariat. Setiap yang diisti-lahkan di tengah masyarakat sebagai serah terima langsung, dapat dibenarkan dan dapat dijadikan acuan mengesahkan satu tran-saksi atau sistem kerja.

Dibolehkan melakukan tukar menukar uang yang berada dalam kepemilikan (meski tak ada dalam lokasi transaksi) menurut pendapat ulama yang paling benar. Dengan syarat, tanpa meng-ambil keuntungan lagi dari tukar menukar itu, untuk mencegah terjadinya riba.

Masih ada perbedaan pendapat tentang penukaran uang di masa mendatang dengan standarisasi yang ditentukan terlebih dahulu. Yakni dengan kesepakatan akan membeli mata uang asing di masa mendatang namun dengan ditentukan harganya terlebih dahulu dan ditentukan juga waktu serah terimanya. Dasar per-bedaan pendapat itu adalah perbedaan pendapat tentang keber-adaan perjanjian semacam itu, apakah tukar menukar uang atau hanya merupakan janji untuk tukar menukar. Kemungkinan yang paling benar adalah pendapat yang membolehkannya.