Tanya :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bagaimana hukumnya menghadiri/bela sungkawa kematian selain dari orang islam (non Muslim)?

Jawab :

Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Mengenai hukum menghadiri bela sungkawa kematian selain dari orang Islam (non Muslim); kami tidak menemukan dalil yang melarangnya, hanya saja tidak sama dengan apabila berta’ziah kepada kematian orang Islam.
Artinya sekedar datang untuk menunjukkan rasa toleransi kemanusiaan kita dan hak bertetangga. Jadi kita tidak usah mengucapkan ucapan seperti ’Innâ lillâhi Wa innâ Ilaihi Râji’ûn’, mendoakan si mayit, dst yang berkaitan dengan ‘Aqidah Islamiyah, datang kemudian pamit. Mudah-mudahan, dengan cara seperti itu, justeru menggugah hatinya dan ketertarikannya terhadap agama Islam. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.