Pertanyaan:
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan 3 ditanya?
Seorang wanita mengatakan: Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 real sebagai amanat. Ia mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, “Uang yang di-tinggalkan ayahku adalah yang diamanatkan padamu.” Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang ter-sebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 40.000 real dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, “Engkau berdosa karena pembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan.” Apa benar pembagian seperti itu? Lalu apa yang harus saya lakukan sekarang?

Jawaban:
Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepada ahlinya (yang berhak). Pembagian harta warisan dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan di luar ketetapan Allah, karena Allah telah berfirman,
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan ba-gian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa’: 11).

Anak-anak itu bisa laki-laki dan bisa perempuan. Yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan, tidak boleh disamakan antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan.

Sekarang yang harus anda lakukan adalah meralat hal ini. Anda harus menarik kembali kelebihan uang yang telah diberikan kepada anak perempuan tersebut lalu diserahkan kepada anak laki-laki itu. Jika anda tidak bisa menarik kembali uang tersebut dari anak itu, maka anda harus menutupi kekurangan bagian anak laki-laki itu. Wallahu a’lam.

( Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 908.)