Pertanyaan:
Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kakak saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya, sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan tersebut.

Jawaban:
Anak-anak saudari anda itu tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham*1 , sementara masih ada ashabul furudh*2 dan ‘ashabah*3 , maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan. Jadi harta ayah anda itu untuk anak-anak perempuannya sebanyak dua pertiga bagian dan sisanya untuk ‘ashabah. Jika tidak ada ‘ashabah maka diserahkan kepada anak-anak perempuan tersebut.

*1)Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ‘ashabah. (penj)
*2)Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yang bagiannya telah ditentukan. (penj)
*3)‘Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan atau menerima sisa setelah pembagian ashabul furudh. (penj)

( Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 909.)