Pertanyaan:
Jika seorang wanita meninggal dan memiliki harta tapi tidak mem-punyai ahli waris, sementara orang yang paling dekat hubungannya hanya orang yang pernah disusuinya, baik laki-laki maupun perempuan, apakah yang pernah disusuinya itu berhak terhadap harta warisannya atau harta warisan itu harus diserahkan ke baitul mal?

Jawaban:
Hubungan kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Maka, saudara susu atau ayah susuan tidak mempunyai hak waris, hak perwalian, hak nafkah atau hak-hak kekerabatan lainnya. Tapi tentu saja ada hak-hak lain yang harus dihormati, adapun dalam hal warisan tidak mempunyai hak, karena, sebab warisan itu hanya tiga: Hubungan kerabat (keturunan, baik ke atas maupun ke bawah), pernikahan dan wala’ (yaitu kekerabatan secara hukum yang ditetapkan oleh syari’at antara yang memerdekan budak dengan mantan budak yang disebabkan adanya pembebasan status budaknya, atau yang ada akad muwalah atau muhafalah). Adapun penyusuan tidak termasuk penyebab warisan. Karena itu, harta peninggalan wanita tersebut menjadi hak baitul mal dan harus diserahkan ke baitul mal. Sedangkan anak yang pernah disusuinya itu tidak mempunyai hak.

( Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 560.)