Pertanyaan:
Saudara perempuan saya berusia 14 tahun telah melangsungkan akad nikah dengan sepupunya. Namun Allah telah menetapkan kepastian pada sepupu itu, ia kini telah meninggal dunia. Saya mohon Jawaban, apakah si wanita itu harus melaksanakan iddah dengan sempurna atau separuhnya atau tidak perlu, dan apakah ia berhak mendapat bagian wa-risan, sementara ia sama sekali belum bercampur dan belum pernah diberi apa-apa, tidak perhiasan dan tidak pula lainnya. Kami mohon jawaban, semoga Allah memberi anda balasan kebaikan.

Jawaban:
Jika seorang laki-laki meninggal sebelum menggauli istrinya, maka si istri wajib iddah dan berhak mendapat bagian warisan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan mening-galkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.”(Al-Baqarah: 234).

Allah Subhannahu wa Ta’ala tidak membedakan antara yang sudah bercampur dan yang belum, Allah menetapkan secara umum dalam ayat tadi sehingga mencakup semuanya (yang sudah digauli dan yang belum). Diriwayatkan dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam secara shahih dari berbagai jalan, bahwa beliau bersabda,

لاَ تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا.

Tidak boleh berduka cita seorang wanita atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya.”

Dalam hal ini ia berduka cita terhadapnya selama empat bulan se-puluh hari. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tidak membedakan antara yang sudah dicampuri dan yang belum. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seper-empat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka berse-kutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya.” (An-Nisa’: 12).

Allah Subhannahu wa Ta’ala tidak membedakan antara yang sudah bercampur dan yang belum. Ini menunjukkan bahwa semua istri berhak mewarisi suaminya, baik itu sudah bercampur maupun belum, selama tidak ada halangan syar’i yang menghalanginya, yaitu; perbudakan, pembunuhan dan perbe-daan agama.

Kitab Ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Baz, juz 1, hal. 160.