Pertanyaan:
Tradisi di desa kami (Daramah), yaitu Bani Basyar Qahthan Selatan, jika seseorang terbunuh, maka diyat (denda pembunuhan)nya dibagikan sebagai berikut: sepertiga untuk ahli waris; sepertiga untuk kerabat dan sepertiga untuk keperluan umum mereka. Kami mohon jawaban, apakah hal ini boleh atau tidak?

Jawaban:
Pembagian diyat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan adalah tidak boleh. Hukum syar’inya adalah dibagikan setelah dilunasinya utang-utang, jika yang terbunuh itu berutang dan setelah dipenuhinya wasiat, jika ia berwasiat. Jika seluruh ahli waris atau sebagian mereka merelakan diyat diberikan kepada kerabat atau untuk lembaga amal umum, yaitu setelah dipenuhinya utang dan wasiat, maka itu dibolehkan, bahkan termasuk kebaikan, hanya saja yang boleh melakukan itu hanyalah orang yang sudah baligh dan normal.

Fatawa Lajnah Da’imah, juz 16, fatwa nomor 4912.