Pertanyaan:
Segala puji hanya milik Allah semata, Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ (Panitia tetap untuk kajian ilmiah dan pengeluaran fatwa) telah mengkaji keterangan dari seorang pemohon fatwa, Qasim bin Hamdan. Pertanyaannya: “Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan suami, ayah dan saudara-sudara laki-laki dan perempuan, ia meninggal setelah melahirkan bayi perempuan yang meninggal sebelumnya. Wanita ini meninggalkan sedikit uang. Para ahli warisnya ingin mengetahui bagian masing-masing. Di sisi lain, wanita yang meninggal itu belum melaksanakan haji, sementara sebagian ahli warisnya mengharapkan agar mengupah seseorang untuk menghajikannya sebelum pembagian warisan, namun sebagian lainnya tidak menyetujui kecuali setelah meminta fatwa dan mengetahui ketetapan syari’at. Kini kami menunggu jawabannya.” Setelah mengkaji pertanyaan ini, Lajnah memberikan jawaban sebagai berikut:

Jawaban:
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka terlebih dahulu dibayarkan dari warisan itu untuk mengupah orang yang akan menghajikan dan mengumrohkannya jika si wanita itu pada masa hidup-nya memang mampu melaksanakannya, tapi jika ia miskin (tidak mampu) maka tidak wajib haji dan umrah. Selebihnya digunakan untuk melunasi utang jika ia berutang, kemudian untuk memenuhi wasiatnya jika ia berwasiat. Sisanya, seperdua bagian untuk suaminya dan selebihnya untuk ayahnya. Adapun saudara-saudaranya tidak mendapat bagian, karena keberadaan ayah menggugurkan mereka. Sedangkan anaknya yang telah meninggal lebih dahulu, tidak mendapat warisan ibunya, karena di antara syarat pewarisan adalah keberadaan ahli waris ketika yang mewariskan itu meninggal, sementara si anak itu telah tiada saat kematian ibunya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpah-kan kepada Nabi kita Muhammad, semua keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah (dari kitab Fatawa Islamiyah), juz 3, hal. 49.