Pertanyaan:
Sebagian orang enggan bersaksi di pengadilan dalam hal-hal yang bukan hudud (Hudud maksudnya adalah hukum-hukum yang telah ditetapkan sanksinya ) , karena hukum hudud itu bisa gugur dengan adanya kera-guan, sementara pelanggaran yang selain hukum hudud itu lebih utama ditutupi demi menutupi aib sesama Muslim. Namun sebagian orang meng-ingkarinya karena keengganan itu termasuk menyembunyikan persaksian yang terlarang. Kami mohon penjelasan kebenaran dalam masalah ini.

Jawaban:
Jika seseorang dipanggil untuk bersaksi dalam perkara yang me-nyangkut hak manusia, yang mana dengan persaksian itu bisa ditegakkan kebenaran, sementara dengan menyembunyikannya akan menghilang-kannya, maka ia harus memberikan kesaksian dan bersabar dalam melaksanakannya. Jika kehadirannya membutuhkan biaya, maka yang meminta kesaksiannya harus menanggung biaya tersebut, jika tidak, ia tetap tidak boleh menolak untuk bersaksi, berdasarkan firman Allah,

“Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.” (Al-Baqarah: 282).

Maksudnya, hendaknya mereka tidak menolak melakukannya atau enggan menanggung akibatnya, karena hal ini berarti menjaga hak-hak sehingga diharamkan menutupinya berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.” (Al-Baqarah: 283).
Yakni berdosa dan berhak mendapat siksa.

Adapun tentang hukum hudud bisa gugur karena adanya keraguan, yakni jika dalam persaksian terdapat keraguan atau kesalahan atau kekeliruan dalam perkara yang dianggap hudud, misalnya; seseorang mencuri dari baitul mal dan mengaku bahwa ia mengambil haknya, atau mencuri dari seseorang yang diklaimnya bahwa orang yang dicurinya itu telah mengambil haknya, dan sebagainya. Adapun yang melihat sese-orang berzina tanpa keraguan dan tanpa udzur serta hukuman pun telah dilaksanakan, maka tidak boleh menutupi persaksian. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tanganinya.