Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengata-kan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian.” Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban:
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.”( HR. Muslim, kitab Al-Iman )

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allahlah sumber petunjuk.

Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 158, Syaikh Ibnu Baz.