Perkara mengusap kepala dalam wudhu termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat dua masalah terkait dengan mengusap kepala dalam wudhu:

Pertama: Wajibkah mengusap seluruhnya?

Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat disyariatkannya mengusap seluruh kepala, Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Para imam bersepakat bahwa sunnahnya adalah mengusap seluruh kepala.” Perselisihannya pada apakah mengusap seluruh kepala tersebut wajib? Atau dengan kata lain, cukupkah berwudhu hanya dengan mengusap sebagian kepala?

Imam Abu Hanifah dan asy-Syafi’i berkata, cukup sebagian.
Imam Malik dan Ahmad berkata, harus seluruhnya.

Yang pertama berdalil kepada ayat wudhu, “Dan sapulah kepalamu.” Menyapu sebagian kepala bisa dikatakan menyapu kepala, dan Nabi saw pernah berwudhu lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, sorbannya dan sepasang khufnya. (HR. Muslim dari al-Mughirah bin Syu’bah).

Yang kedua berdalil kepada ayat wudhu, kata pendapat ini, belum dikatakan mengusap kepala orang yang hanya mengusap sebagian darinya, Abdullah bin Zaid berkata, “Rasulullah saw memulai dengan bagian depan kepalanya sehingga beliau menggerakkan kedua telapak tangannya sampai ke tengkuknya kemudian beliau mengembalikan ke tempat di mana beliau memulai.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bagaimanapun, yang tercantum dalam hadits-hadits shahih adalah bahwa Nabi saw mengusap kepala seluruhnya. Ibnul Qayyim berkata, “Rasulullah saw mengusap seluruh kepalanya, tidak satu pun hadits shahih dari beliau yang menetapkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala.”

Dua hal penulis ingin katakan, bahwa sebagian ulama yang berpendapat mengusap sebagian kepala cukup tidak menyalahkan orang yang berwudhu dengan mengusap seluruh kepala karena mereka mengakui bahwa perkara tersebut memang disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih, ini satu. Kedua, sebagian ulama yang berpendapat mengusap sebagian kepala cukup berselisih tentang kadar atau batas sebagian, apa pun, yang pasti dan jelas, bahwa sebagian di sini tidak berarti hanya beberapa helai rambut saja seperti yang dikatakan oleh sebagian pendapat yang meremehkan, karena beberapa helai rambut sulit untuk dikatakan sebagian, di samping kewajibannya bukan mengusap rambut tetapi kepala.

Kedua: Sunnah mengusap kepala satu atau tiga kali?

Sebagian ulama berkata, satu kali berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid di atas dan Hadits Ali bin Abu Thalib tentang sifat wudhu Nabi saw, “Dan beliau mengusap kepala satu kali.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa`i dan at-Tirmidzi).

Sebagian lain berkata, tiga kali berdasarkan hadits Usman tentang wudhu Nabi saw, “…Dan beliau mengusap kepala tiga kali.” (HR. Abu Dawud).

Dari Syaqiq bin Salamah berkata, aku melihat Usman mengusap kepala tiga kali, dia berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah saw berwudhu.” (HR. Abu Dawud).

Terlepas dari satu atau tiga, bilangan atau jumlah mengusap kepala adalah sunnah, jadi terkadang dilakukan satu kali dan di lain waktu di lakukan tiga kali, karena kedua-duanya adalah shahih dari Nabi saw.

Apakah kedua telinga termasuk kepala?

Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berkata, keduanya termasuk kepala.
Asy-Syafi’i berkata, keduanya anggota independen, bukan termasuk kepala.

Yang pertama berdalil kepada sabda Nabi saw, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Yang kedua berdalil kepada hadits Abdullah bin Zaid bahwa dia melihat Nabi saw berwudhu lalu beliau mengambil air untuk kedua telinganya bukan air yang beliau gunakan untuk mengusap kepalanya. (HR. al-Baihaqi).

An-Nawawi berkata tentang hadits ini, “Hadits hasan.” Pendapat ini berkata kalau telinga termasuk kepala maka Nabi saw tidak perlu mengambil air baru untuknya.

Menurut pendapat kedua ini, karena kedua telinga tidak termasuk kepala maka mengusap keduanya menggunakan air bukan air untuk mengusap kepala.

Sementara pendapat pertama yang berkata telinga termasuk kepala, di antara mereka ada yang berkata, mengusapnya dengan air baru bukan air kepala seperti dalam hadits Abdullah bin Zaid di atas.

Di antara mereka ada yang berkata, menggusapnya cukup dengan air yang digunakan mengusap kepala karena telinga termasuk kepala sebagaimana dalam hadits “Kedua telinga termasuk kepala.” Pendapat inilah yang shahih kerena ia didukung oleh hadits Abdullah bin Amru tentang sifat wudhu Nabi saw, “Kemudian Nabi saw mengusap kepala dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam telinganya dan mengusap telinga bagian luar dengan kedua ibu jarinya.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaemah). Dalam hadits ini tidak di singgung beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya.

Dalam riwayat Muslim dari Abdullah bin Zaid, “Dan beliau mengusap kepala dengan air bukan air sisa kedua tangannya.” Ini adalah riwayat yang mahfuzh sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram, sementara riwayat al-Baihaqi adalah syadz. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)