Persoalan :
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Jika datang waktu memotong hewan kurban, sedang di rumah tidak ada orang laki-laki, bolehkah wanita menyembelihnya?

Jawaban :
Diperbolehkan bagi wanita untuk menyembelih hewan kurban ketika dibutuhkan apabila syarat-syarat penyembelihan telah sempurna. Dan disunnahkan ketika menyembelih untuk menyebutkan nama orang yang untuknya kurban itu disembelih, baik orangnya sudah meninggal atau masih hidup. Jika tanpa menyebutkannya, cukup dengan meniatkannya saja. Jika menyebutkan suatu nama dan salah dalam menyebutkannya, maka hal itu tidak apa-apa, dan Allah Maha Mengetahui niat.

Bolehkah Wanita Menyembelih Tanpa Kebutuhan yang Mendesak

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Bolehkah wanita menyembelih tanpa adanya kebutuhan yang mendesak?

Jawaban :
Wanita boleh menyembelih apabila muslimah atau ahli kitab, berdasarkan keumuman dalil yang membolehkannya dengan tanpa pengecualian yang menjadikan wanita keluar dari cakupan keumuman dalil. Juga berdasarkan hadits Ibnu Ka’ab bin Malik, mengisahkan tentang ayahnya, bahwasanya ia mempunyai kambing yang digembalakan dengan upah, kemudian ada seorang budak wanita melihat gembalaan yang akan mati, maka ia mengambil batu dan memecahnya serta menggunakannya untuk menyembelih. Ia berkata kepada mereka, “Janganlah kalian memakannya hingga saya menanyakannya kepada Nabi saw atau saya kirimkan seseorang kepada beliau untuk bertanya tentangnya.” Kemudian ia bertanya kepada Nabi saw tentangnya dan beliau memerintahkan kepadanya untuk memakan sembelihannya. (HR. Al-Bukhari).

Perintah beliau untuk memakannya padahal yang menyembelihnya adalah seorang perempuan menunjukkan diperbolehkannya wanita untuk menyembelih hewan. Apabila ia tidak boleh menyembelih, tentulah beliau menerangkannya, karena menangguhkan keterangan dari saat dibutuhkan tidak mungkin dilakukan Rasulullah saw menurut ijma’ ulama.

Bolehkah Wanita Menyembelih Segala Sembelihan

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Bolehkah wanita menyembelih segala hewan sembelihan ataukah tidak diperbolehkan sembelihan wanita?

Jawaban :
Pada dasarnya laki-laki dan perempuan sama dalam hukum syari’at kecuali ada dasar yang mengecualikannya. Penyembelihan termasuk hukum yang laki-laki dan perempuan sama di dalamnya, kami tidak dapati adanya dalil yang menunjukkan hukum tersebut hanya untuk laki-laki. Dalil-dalil umum yang menunjukkan disyari’atkannya sembelihan mencakup laki-laki dan perempuan.