Di Amerika Serikat telah dijatuhi hukuman penjara lebih dari delapan tahun atas salah seorang warga yang bernama Ali al-Marri, berketurunan Qatar dan Arab Saudi, karena tuduhan bahwasanya ia merupakan salah seorang anggota jaringan/ organisasi “Al-Qaeda” dan menjulukinya sebagai “Penjahat Perang” sebagaimana mereka menyebutnya.

Kantor Berita “Reuters” melansir, bahwa al-Marri telah dikurung di dalam penjara seorang diri di Penjara Milik Angkatan Laut Amerika selama bertahun-tahun, dan pada bulan April lalu ia mengakui bahwa ia “bersalah” dalam sebuah konspirasi untuk memberikan dukungan material kepada Al-Qaeda

Seorang Hakim Michael Mihm telah memutuskan di Pengadilan Distrik AS di Peoria, atas kasus Ali al-Marri dengan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan empat bulan (100 bulan)

Kemudian terdapat pengurangan hukuman menjadi lima setengah tahun, masa yang harus dijalani al-Marri di penjara Angkatan Laut di negara bagian South Carolina sedangkan selama sembilan bulan berikutnya ia mendapatkan perlakuan kasar di sana.(itd/AN)