Pertanyaan:
Bolehkah membacakan Al-Qur’an untuk mayat, yaitu de-ngan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepada pekerjaan masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendoakan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan doa itu sampai kepa-da si mayit dan mendapat pahala? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya mem-bolehkan.

Jawaban:
Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui bahwa itu berasal dari Nabi SAW dan tidak diriwayatkan pula dari para sahabat beliau bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayat, bahkan Nabi SAW telah bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”( Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718) dan Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq namun menguatkannya.)

Disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiallaahu anha , dari Nabi SAW , bahwa Nabi SAW bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”( HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).)

Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari Jabir , dalam salah satu khutbah Jum’at, Nabi mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ a وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad a, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”( HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).) An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan isnad yang shahih,

وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

“Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka.”( HR. An-Nasa’i dalam Al-‘Idain (1578))

Adapun bersedekah atas nama si mayat dan mendoakannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma’ kaum musimin. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk dan Hanya Allah-lah tempat meminta.

[ Kitab Ad-Da’wah, juz 1, hal. 215, Syaikh Ibnu Baz. ]