Pertanyaan:
Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Ta’ala? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanya beliau bersabda,

أَفْلَحَ وَأَبِيْهِ إِنْ صَدَقَ

“Sungguh, demi ayahnya! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh).”( Muslim dalam kitab Al-Iman (9-11).)

Jawaban:
Bersumpah atas nama selain AllahTa’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku” “Demi Tuan Pimpinan” atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi Musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.

Dalam hal ini, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam. “( Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar (3836); Muslim di dalam kitab Al-Iman (III:1646).)

Beliau juga bersabda,
“Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan. “( Abu Daud dalam kitab Al-Iman (3251); At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur (1535))

Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekali-pun dia adalah Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang di bawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Ta’ala.

Sedangkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,

أَفْلَحَ وَأَبِيْهِ إِنْ صَدَقَ

“Sungguh, demi ayahnya! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh). ”

Kata وَأَبِيْهِ (Demi Ayahnya) tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menya-takan “Tidak shahih berasal dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam.” Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent.) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.

Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat وَأَبِيْهِ tersebut valid, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya,

“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata,”Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami.” (Ali Imran:7).

Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, pent.) karena beliau sangat jauh dari melakukan kesyirikan. Bisa jadi pula, ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Nah, manakala terdapat kemungkinan-kemungkinan semacam ini terhadap dimuatnya kalimat tersebut -jika ia memang shahih berasal dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam -, maka menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah.

Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang memperta-nyakan, “Sesungguhnya bersumpah atas nama selain Allah telah terbiasa diucapkan lisan dan sangat sulit untuk meninggalkan-nya.” Apa jawabannya?

Kita katakan, sesungguhnya ini bukanlah suatu hujjah akan tetapi seharusnya berjuanglah melawan diri anda untuk meninggalkan dan keluar dari kebiasan tersebut.

Saya ingat dulu pernah melarang seorang laki-laki mengatakan وَالنَّبِيِّ (Demi Nabi). Ketika itu dia mengucapkan sesuatu kepadaku sembari berkata, “Demi Nabi, aku tidak akan mengulanginya.” Dia mengucapkan ini hanya untuk menguatkan bahwa tidak akan melakukannya lagi akan tetapi terbiasa diucapkan lisannya. Maka, kami katakan “Berusahalah semampumu untuk menghapus ucapan seperti itu dari lisanmu sebab ia adalah perbuatan syirik sedangkan perbuatan syirik amat besar bahayanya sekalipun kecil.” Dalam hal ini, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah bahkan pernah berkata, “Sesungguhnya kesyirikan tidak akan diampuni Allah sekalipun kecil.”

Ibnu Mas’ud radhiallahuanhu, berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selainNya dalam kondisi jujur. ”

Syaikhul Islam mengomentari, “Hal itu, karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan dosa besar.”

Fatawa Syaikh al-Utsaimin, Jld.I.