Keadilan yang Sempurna

Sesungguhnya agama Islam telah menjaga hak-hak tiap sesuatu, Alloh Subhanahu wa Ta’ala mempunyai hak untuk tidak dipersekutukan dengan sesuatu apapun, dan juga Rosul Shollallohu alaihi was sallam mempunyai hak untuk ditaati, demikian juga setiap manusia mempunyai hak yang sesuai dengan keadaannya menurut kedekatan dan jauhnya, sampai-sampai orang kafir maupun musuh, mereka mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(QS. Al-Maaidah: 8)

Seorang laki-laki harus adil terhadap keluarga, terhadap istri dan anak-anaknya, pemimpin harus adil terhadap yang dipimpimnya, memelihara hak-hak setiap sesuatu yang mempunyai hak. Sampai-sampai binatang-pun mempunyai hak dalam Islam. Dan perlu diketahui semua hak-hak ini mempunyai batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam agama ini, dimana dalam penerapannya tidak terlepas dari petunjuk Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Penerapan yang sempurna dari hak-hak ini akan mewujudkan keteraturan kehidupan manusia pada tingkat keadilan yang paling tinggi. Dan tidak mungkin keteraturan kehidupan manusia akan terwujud apabila ajaran-ajaran Islam tidak dipraktikan.

Diterjemahkan dari majalah dwi mingguan berbahasa arab Al-Da’wah edisi 1877 tanggal: 20 Dzil Qo’dah 1423 H/ 23 Januari 2003 M oleh: Joko Pamungkas dengan tambahan pengantar.