Secara umum Zaidiyah termasuk sekte Syi’ah yang paling dekat kepada Ahlus Sunnah wal Jamaah dibandingkan dengan sekte-sekte Syi’ah yang lain, dalam perkara furu’ sekte ini masih berada dalam bingkai madrasah dan madzhab fikih Islam.

Pertama: Mayoritas Zaidiyah mengakui khilafah Abu Bakar dan Umar, mereka tidak mencaci dan melaknat dua orang terbaik umat ini setelah nabinya, mereka meridhai keduanya, hal ini sejalan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Imam Zaid bin Ali bin al-Husain di hadapan orang-orang Kufah, manakala mereka menuntutnya berlepas diri dari Abu Bakar dan Umar, Imam Zaid menolak, akibatnya mereka meninggalkannya, berbeda dengan sekte-sekte Syi’ah lainnya yang bersikap sebaliknya. Zaidiyah juga mengakui keabsahan khilafah Usman walaupun dalam beberapa perkara mereka mengkritiknya.

Kedua: Zaidiyah mengingkari syariat nikah mut’ah yang dianut oleh Syi’ah pada umumnya.

Ketiga: Zaidiyah tidak meyakini ishmah bagi para imam, sebagaimana mereka juga tidak mengangkat para imam seperti yang dilakukan oleh Syi’ah pada umumnya.

Keempat: Sumber dalil bagi Zaidiyah adalah kitab Allah, kemudian sunnah Rasulullah saw, kemudian kiyas, termasuk istihsan dan maslahah mursalah, kemudian setelah itu akal.

Kelima: Dalam perkara imamah, Zaidiyah berpandangan bahwa ahli bait lebih patut memegang imamah daripada selainnya, hanya saja ada sisi perbedaan antara Zaidiyah dengan sekte-sekte Syi’ah lainnya, menurut Zaidiyah imamah tidak ditentukan melalui penunjukan oleh imam sebelumnya kepada imam berikutnya, dengan kata lain imamah bukan perkara warisan, akan tetapi berdasar kepada baiat, jika ada ahli bait dari keturunan Fatimah yang memenuhi Syarat maka dia bisa memegang imamah.

Keenam: Zaidiyah membolehkan adanya dua orang imam pada waktu yang sama di wilayah yang berbeda.

Ketujuh: Zaidiyah berpendapat bahwa seorang imam tidak harus orang terbaik, imamah orang baik tetap sah walaupun ada yang lebih baik darinya.

Kedelapan: Zaidiyah terpengaruh oleh beberapa pemikiran Mu’tazilah, di antaranya, pendapat manzilah baina manzilatain bagi pelaku dosa besar dari kaum muslimin yang dilontarkan oleh Mu’tazilah diikuti oleh Zaidiyah, juga pendapat wajibnya keluar dari baiat imam yang zhalim dan tidak menaatinya yang diusung oleh Mu’tazilah dengan kedok amar ma’ruf nahi mungkat diikuti pula oleh Zaidiyah.

Kesembilan: Dalam perkara ibadah dan faraidh secara umum Zaidiyah tidak berbeda dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah, kecuali dalam beberapa perkara misalnya, menolak shalat di belakang imam yang fajir, shalat tarawih berjamaah adalah bid’ah, melepaskan tangan di dalam shalat alias tidak bersedekap, shalat jenazah lima takbir dan shalat Id tidak harus berjamaah.