Al-Qasam maknanya al-Yamin (sama-sama bermakna sumpah) yaitu menegaskan sesuatu dengan menyebut Dzat Yang diagungkan dengan menggunakan huruf Waw atau salah satu saudaranya. Alat-alatnya (huruf-huruf tersebut) ada tiga:

Pertama, Waw seperti firman Allah SWT,

فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ

“Maka demi Tuhan, langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi).” (QS.adz-Dzariat:23) Di sini ‘Amil (ungkapan dengan kata ‘sumpah’)-nya wajib dibuang dan hanya diikuti Ism Zhahir (yaitu kata as-Sama’).

Kedua, Ba’ seperti firman-Nya,

لاَ أُقْسِمُ ِبَيْوِم اْلِقَيامَةِ

“Aku bersumpah dengan Hari Kiiamat.” (QS.al-Qiyamah:1), di sini boleh menyebutkan ‘Amil-nya. Dan boleh pula membuangnya seperti firman-Nya,

قَالَ فَبِعِزَّتِكِ َلأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِيْنَ

“Iblis menjawab, ‘Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS.Shad:82)). Juga boleh diikuti dengan Ism Zhahir seperti yang telah kami buat contohnya di atas dan boleh diikuti Dhamir (kata ganti) seperti ucapan anda, الله ربي وبه أحلف لينصرن المؤمنين (Allah adalah Rabbku, Atas nama-Nya aku bersumpah, sungguh Dia pasti akan menolong orang-orang beriman. Pada kata, Wa Bihi)

Ketiga, Ta’ seperti firman-Nya,

تَاللهِ لَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَفْتَرُوْنَ

“Demi Allah, sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang telah kamu ada-adakan.” (QS.an-Nahl:56), di sini ‘Amil-nya wajib dibuang dan tidak diikuti nama Allah atau kata Rabb seperti: ورب الكعبة، لأحجن إن شاء الله (Demi Rabb Ka’bah, isnya Allah, sungguh aku akan melaksanakan haji)

Pada asalnya dibuat dengan menyebutkan yang disumpahkan dengannya (subjek) dan hal ini banyak terjadi seperti pada contoh-contoh terdahulu. Terkadang hanya ia (yang disumpahkan dengannya) saja yang dibuang seperti ucapan anda,
أحلف عليك لتجتهدن
(Aku bersumpah kepadamu, sungguh hendaklah kamu bersungguh-sungguh). Dan terkadang dibuang beserta ‘Amil-nya dan ini juga banyak terjadi seperti firman-Nya,

ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia ini).” (QS.at-Takatsur:8)

Pada dasarnya juga dibuat dengan menyebut yang disumpahkan atasnya (objek sumpah) dan ini banyak terjadi seperti firman-Nya,

قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ

“Katakanlah, ‘Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan.” (QS.at-Taghabun:7), terkadang boleh dihapus seperti firman-Nya,

ق، وِاْلقُرْآنِ اْلَمجِيْدِ

“Qaaf. Demi al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS.Qaf:1). Dalam hal ini Taqdir (kalimat yang seharusnya muncul) adalah Layahlikanna (Sungguh, ia akan binasa)

Dan terkadang wajib dibuang bila didahului atau diwakili oleh sesuatu yang dapat mencukupinya sehingga tidak butuh lagi kepadanya. Demikian dikatakan Ibn Hisyam dalam al-Mughni. Ia membut contohnya seperti kalimat: زيد قائم والله dan وزيد والله قائم .

Al-Qasam memiliki dua faedah: Pertama, untuk menjelaskan keagungan yang disumpahkan dengannya (subjek). Kedua, untuk menjelaskan pentingya yang disumpahkan atasnya (objek) dan keinginan menguatkan/mempertegasnya. Oleh karena itu, tidak baik menggunakan al-Qasam kecuali dalam kondisi-kondisi berikut:
– Yang disumpahkan atasnya itu merupakan sesuatu yang penting
– Orang yang diberikan pesan/diajak bicara hendaknya orang yang ragu-ragu dalam urusannya
– Orang yang diberikan pesan/diajak bicara hendaknya mengingkarinya
(SUMBER: Ushul Fi at-Tafsir karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hal.47-48)